Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Syarat-Syarat Sahnya Akad Ariyah dalam Islam untuk Mewujudkan Keadilan

20 Desember 2024   16:11 Diperbarui: 20 Desember 2024   16:11 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberi pinjaman harus memiliki hak penuh atas barang yang dipinjamkan. Barang yang bukan milik sendiri tidak boleh diberikan sebagai pinjaman tanpa izin pemiliknya.

Keadilan: Hal ini memastikan tidak ada pelanggaran hak milik orang lain.

4. Tidak Ada Syarat Imbalan

Akad 'Ariyah adalah transaksi sosial, sehingga tidak boleh disertai syarat pembayaran atau keuntungan bagi pemberi pinjaman.

Keadilan: Mencegah akad 'Ariyah berubah menjadi transaksi komersial yang memberatkan peminjam.

5. Manfaat Barang Sesuai dengan Kegunaannya

Peminjam harus menggunakan barang tersebut sesuai dengan tujuan peminjamannya. Misalnya, meminjam buku untuk membaca, bukan untuk dijual.

Keadilan: Menjamin barang tetap bermanfaat tanpa melanggar tujuan awal akad.

Kesimpulan

Syarat-syarat sahnya akad 'Ariyah bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, keadilan dapat tercapai sehingga akad menjadi sarana tolong-menolong yang bermanfaat, bukan menjadi penyebab konflik. Semangat akad 'Ariyah mencerminkan ajaran Islam tentang pentingnya solidaritas dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun