Pengertian Riba
Riba secara bahasa berarti "kelebihan" atau "tambahan." Dalam konteks transaksi keuangan, riba merujuk pada praktik pengambilan keuntungan tambahan yang bersifat tidak adil dan dilarang dalam Islam. Larangan ini tertuang dalam Al-Qur'an, antara lain dalam Surat Al-Baqarah ayat 275-276, yang menyebutkan bahwa riba adalah perbuatan zalim yang berlawanan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi.
Dalam transaksi jual beli, riba dapat terjadi jika terdapat tambahan nilai yang tidak sesuai dengan akad atau kesepakatan awal. Tambahan tersebut sering kali merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip syariah, yang mengutamakan keadilan, kerelaan, dan keterbukaan.
Jenis Riba dalam Jual Beli
1. Riba Fadhl
Riba fadhl terjadi ketika ada pertukaran barang sejenis dengan jumlah atau kualitas yang tidak setara. Contohnya adalah menukar 1 kg beras kualitas rendah dengan 1 kg beras kualitas tinggi tanpa kesepakatan tambahan yang jelas.
2. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah terjadi ketika ada penundaan pembayaran dalam transaksi jual beli yang disertai tambahan nilai. Contohnya adalah seseorang membeli barang secara kredit dengan syarat membayar lebih mahal dari harga tunai, tanpa dasar kesepakatan syariah.
Contoh Praktik Riba yang Dilarang
1. Penjualan dengan Sistem Bunga
Misalnya, seseorang meminjam uang dari lembaga keuangan untuk membeli barang dan diwajibkan membayar kembali dengan bunga tambahan. Praktik ini dianggap riba karena tambahan bunga bukan hasil dari transaksi riil, melainkan keuntungan yang diperoleh secara tidak adil.
2. Utang-Piutang dengan Tambahan
Contoh lainnya adalah jika seseorang meminjam uang sebesar Rp1.000.000, tetapi diminta mengembalikan Rp1.200.000. Tambahan Rp200.000 ini dikategorikan sebagai riba karena bukan bagian dari akad utang awal.
Kesimpulan
Riba dalam transaksi jual beli adalah praktik yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang diajarkan dalam Islam. Umat Islam dianjurkan untuk menghindari segala bentuk riba dan memilih transaksi yang sesuai dengan syariah, seperti sistem jual beli yang transparan dan adil. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih berkah dan bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI