Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemahaman Riba dalam Transaksi Jual Beli dan Contoh Praktiknya yang Dilarang dalam Islam

19 Desember 2024   13:47 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:47 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/1gMXdFO2a

Misalnya, seseorang meminjam uang dari lembaga keuangan untuk membeli barang dan diwajibkan membayar kembali dengan bunga tambahan. Praktik ini dianggap riba karena tambahan bunga bukan hasil dari transaksi riil, melainkan keuntungan yang diperoleh secara tidak adil.

2. Utang-Piutang dengan Tambahan

Contoh lainnya adalah jika seseorang meminjam uang sebesar Rp1.000.000, tetapi diminta mengembalikan Rp1.200.000. Tambahan Rp200.000 ini dikategorikan sebagai riba karena bukan bagian dari akad utang awal.

Kesimpulan

Riba dalam transaksi jual beli adalah praktik yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang diajarkan dalam Islam. Umat Islam dianjurkan untuk menghindari segala bentuk riba dan memilih transaksi yang sesuai dengan syariah, seperti sistem jual beli yang transparan dan adil. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih berkah dan bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun