Misalnya, seseorang meminjam uang dari lembaga keuangan untuk membeli barang dan diwajibkan membayar kembali dengan bunga tambahan. Praktik ini dianggap riba karena tambahan bunga bukan hasil dari transaksi riil, melainkan keuntungan yang diperoleh secara tidak adil.
2. Utang-Piutang dengan Tambahan
Contoh lainnya adalah jika seseorang meminjam uang sebesar Rp1.000.000, tetapi diminta mengembalikan Rp1.200.000. Tambahan Rp200.000 ini dikategorikan sebagai riba karena bukan bagian dari akad utang awal.
Kesimpulan
Riba dalam transaksi jual beli adalah praktik yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang diajarkan dalam Islam. Umat Islam dianjurkan untuk menghindari segala bentuk riba dan memilih transaksi yang sesuai dengan syariah, seperti sistem jual beli yang transparan dan adil. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih berkah dan bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H