Pengertian Riba
Riba secara bahasa berarti "kelebihan" atau "tambahan." Dalam konteks transaksi keuangan, riba merujuk pada praktik pengambilan keuntungan tambahan yang bersifat tidak adil dan dilarang dalam Islam. Larangan ini tertuang dalam Al-Qur'an, antara lain dalam Surat Al-Baqarah ayat 275-276, yang menyebutkan bahwa riba adalah perbuatan zalim yang berlawanan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi.
Dalam transaksi jual beli, riba dapat terjadi jika terdapat tambahan nilai yang tidak sesuai dengan akad atau kesepakatan awal. Tambahan tersebut sering kali merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip syariah, yang mengutamakan keadilan, kerelaan, dan keterbukaan.
Jenis Riba dalam Jual Beli
1. Riba Fadhl
Riba fadhl terjadi ketika ada pertukaran barang sejenis dengan jumlah atau kualitas yang tidak setara. Contohnya adalah menukar 1 kg beras kualitas rendah dengan 1 kg beras kualitas tinggi tanpa kesepakatan tambahan yang jelas.
2. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah terjadi ketika ada penundaan pembayaran dalam transaksi jual beli yang disertai tambahan nilai. Contohnya adalah seseorang membeli barang secara kredit dengan syarat membayar lebih mahal dari harga tunai, tanpa dasar kesepakatan syariah.
Contoh Praktik Riba yang Dilarang
1. Penjualan dengan Sistem Bunga