Pendahuluan
Dalam hukum kontrak atau akad, syarat menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga keabsahan suatu kesepakatan. Syarat yang diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak harus sesuai dengan prinsip dasar akad, yaitu keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama. Namun, jika terdapat syarat yang bertentangan dengan esensi akad, maka hal tersebut dapat membatalkan kesepakatan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang jenis syarat tersebut dan dampaknya.
- Esensi akad adalah inti atau tujuan utama dari suatu perjanjian. Dalam konteks syariah, esensi akad harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, seperti adanya pihak yang berakad, objek yang jelas, dan kerelaan antara pihak-pihak yang bersepakat. Jika syarat yang diajukan bertentangan dengan elemen-elemen tersebut, maka akad dianggap tidak sah atau batal.
Syarat yang Bertentangan dengan Esensi Akad
Syarat yang bertentangan dengan esensi akad adalah ketentuan atau persyaratan yang:
1. Melanggar Prinsip Dasar Akad
Contohnya adalah syarat yang menghilangkan salah satu rukun akad, seperti adanya kesepakatan tanpa objek yang jelas. Misalnya, akad jual beli yang tidak menyebutkan barang atau jasa yang diperjualbelikan.
2. Mengandung Unsur Gharar (Ketidakpastian)
Ketidakpastian dalam akad, seperti menjual barang yang tidak ada atau tidak jelas keberadaannya, bertentangan dengan esensi akad karena menciptakan ketidakadilan.
3. Mengandung Riba atau Unsur Haram