Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Fikih Muamalah dalam Menjawab Tantangan Ekonomi Digital: Antara E-Commerce dan Cryptocurrency

14 Desember 2024   20:10 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:10 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/2bMbheNBC

 

Pendahuluan

Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan besar dalam cara manusia bertransaksi. E-commerce memungkinkan perdagangan global terjadi hanya melalui ponsel, sementara cryptocurrency menghadirkan bentuk uang baru yang bersifat terdesentralisasi. Di tengah dinamika ini, fikih muamalah sebagai cabang hukum Islam tentang transaksi memiliki peran penting dalam memberikan panduan sesuai prinsip syariat. Artikel ini akan membahas sejauh mana fikih muamalah mampu menjawab tantangan ekonomi digital, khususnya dalam konteks e-commerce dan cryptocurrency.

Fikih Muamalah dan E-Commerce

  • Fikih muamalah memiliki prinsip dasar seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) yang harus dipatuhi dalam setiap transaksi. Dalam konteks e-commerce, fikih muamalah menilai aspek berikut:

1. Kejujuran dalam Informasi Produk

Barang yang diperjualbelikan dalam e-commerce harus jelas spesifikasinya untuk menghindari gharar. Deskripsi produk yang rinci, foto yang sesuai, serta transparansi harga adalah hal yang sejalan dengan syariat.

2. Kesepakatan Akad

Akad dalam transaksi e-commerce, seperti jual beli atau ijarah (sewa), dianggap sah jika kedua belah pihak menyetujui syarat dan ketentuan. Dalam hal ini, teknologi seperti tanda tangan digital dapat dianggap setara dengan ijab dan qabul secara lisan.

3. Keamanan dan Kepercayaan

Platform e-commerce yang menjamin keamanan transaksi dan melindungi hak konsumen sejalan dengan tujuan syariat, yaitu mewujudkan kemaslahatan.

Fikih Muamalah dan Cryptocurrency

  • Berbeda dengan e-commerce, cryptocurrency menimbulkan perdebatan lebih kompleks. Beberapa ulama menganggapnya sebagai inovasi yang bisa diterima, sementara yang lain memandangnya belum memenuhi prinsip syariat. Berikut aspek yang dipertimbangkan:

1. Sebagai Alat Tukar

Cryptocurrency dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat uang dalam Islam, yaitu memiliki nilai stabil, diakui secara luas, dan tidak digunakan untuk spekulasi. Namun, volatilitas tinggi membuatnya sering dianggap mendekati maysir.

2. Keabsahan Transaksi

Teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency memiliki potensi untuk menghilangkan gharar karena sifatnya yang transparan. Namun, banyak token yang muncul tanpa underlying asset, sehingga dianggap spekulatif dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

3. Fatwa Beragam

Lembaga keuangan syariah di berbagai negara mengeluarkan fatwa berbeda mengenai cryptocurrency. Sebagian menghalalkannya dengan syarat tertentu, sedangkan yang lain mengharamkan karena sifatnya yang belum sepenuhnya stabil dan aman.

Solusi dan Jalan Tengah

  • Fikih muamalah bersifat dinamis sehingga mampu mengakomodasi perubahan zaman. Para ulama dan ahli ekonomi syariah perlu terus mengkaji perkembangan ekonomi digital dengan pendekatan maqashid syariah (tujuan syariat) yang berfokus pada kemaslahatan. Hal ini dapat dilakukan melalui:

1. Penyusunan Fatwa Kontemporer

Fatwa yang berbasis penelitian mendalam tentang teknologi digital akan membantu masyarakat Muslim memahami batasan syariat dalam ekonomi digital.

2. Pengembangan Sistem Keuangan Syariah Digital

Alternatif seperti e-commerce berbasis syariah dan cryptocurrency yang sesuai prinsip syariat dapat menjadi solusi praktis.

3. Edukasi Masyarakat

Edukasi tentang fikih muamalah dalam ekonomi digital penting agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara syar'i.

Penutup

Fikih muamalah memiliki kapasitas untuk menjawab tantangan ekonomi digital melalui prinsip-prinsipnya yang universal dan fleksibel. Namun, dibutuhkan kolaborasi antara ulama, praktisi, dan ahli teknologi untuk memastikan ekonomi digital berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, umat Muslim dapat memanfaatkan perkembangan teknologi tanpa melanggar syariat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun