“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.”(Q.S. Al-Munafiqun: 9)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:Orang-orang yang makan (mengambil)ribatidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama denganriba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkanriba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambilriba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambilriba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya
Filosofi religiusitas melahirkan basis ekonomi dengan atribut pelarangan riba/bunga, Institusi keadilan melahirkan basis teori profit and loss sharing(PLS) dengan atribut nisbah bagi hasil. Sehingga Instrumen kemaslahatan melahirkan kebijakan pelembagaan zakat, pelarangan israf, dan pembiayaan (bisnis) halal, yang semuanya itu dituntun oleh nilai falah(bukan utilitarianismedan rasionalisme). Dasar filosofi relijiusitas, institusi keadilan, dan instrumen kemaslahatan merupakan aspek dasar yang membedakan ekonomi Syari`ah dengan ekonomi konvensional.
Penulis mensederhanakan dari kedua perbedaan istilah Profit sharing dan bunga karena bunga merupakan batas jasa yang diberikan oleh bank konvensional untuk nasabah yang memiliki simpanan dan harus dibayarkan nasabah kepada bank jika nasaba memiliki pinjaman kepada bank. Sedangkan bagi hasil (marjin) kita harus mengenal istilah riba yang memiliki arti tambahan sebagai syarat yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok, hal inilah dikarenakan adanya penigkatan yang berlipat.
Model dasar ekonomi Syari`ah adalah pertanyaan mendasar dalam tulisan ini, menjadi kesimpulan model dasar ekonomi Syari`ah disebut mudharabah, karena pada saat akad kerjasama usaha satu pihak (Bank Syariah) memberikan kontribusi permodalan sedangkan pihak pengelola memberikan kontribusi mengelola usaha dalam bentuk tenaga, pikiran, skil maupun manajemen. Dan contoh lain model dasar ekonomi Syari`ah Musyarakah(partnership) model ini, menunjukkan masing- masing pihak memberikan kontribusi dalam permodalan. Mereka sepakat untuk melakukan profit losssharing. Formula menentukan nisbah bagi hasil dan Nisbah bagi hasil di antara mitra ditentukan berdasarkan porsi masing-masing dalam permodalan. Bila ada dua orang melakukan musyarakah dengan menyetor modal masing-masing 50%, maka nisbah bagi hasilnya juga 50 : 50.
Teori pemikiran ini banyak dianut kalangan madzhab Syafi’i dan Maliki. Nisbah bagi hasil di antara mitra ditentukan atas pertimbangan kontribusi dalam organisasi dan kewirausahaan. Dalam model musyarakah seseorang mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar atau lebih kecil diukur dari porsi kontribusinya dalam permodalan.
Dengan demikian Penerapan instrumen bagi hasil lebih mencerminkan keadilan dibandingkan dengan instrument bunga. Bagi hasil melihat kemungkinan profit(untung) dan resiko sebagai fakta terjadi di kemudian hari. Sedangkan bunga hanya mengakui kepastian profit(untung) pada penggunaanuang.makabagi hasil merupakan penggerak dasar operasionalisasi perbankan Syari`ah, sedangkan bunga merupakan penggerak dasar operasionalisasi perbankan konvensional.
REFERENSI
Al-Ghazali (1963), Ihya al Ulum ad Din. Bairut: Daar al- Fiqr Alsadek H. Gait, Andrew C. Worthington (2006),
An Empirical Survey of Individual Consumer, Busness Firm and Financial Institution Attitudes towards Islamic Methods, School of Accounting& Finance University of Wollongong, WollongongNSW 2522 Australia, JEL Classification: D12;G20; Z12.