Ayat tersebut dengan jelas menegaskan bahwa Allah menyuruh berbuat adil atau bahwa Dia adalah Pelaku keadilan. dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an,at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. dan IbnuFarabi, yang mengutip ar-Raghib, fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya. Bisnis secara Islam pada dasarnya sama dengan bisnis secara umum, hanya saja harus tunduk dan patuh atas dasar ajaran Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas (Ijtihad) serta memperhatikan batasan-batasan yang tertuang dalam sumber-sumber tersebut.
Keberhasilan Nabi Muhammad SAW, dalam berbisnis dipengaruhi oleh kepribadian diri Nabi Muhammad, yang dibangunnya atas dasar dialogis. Dan realitas sosial masyarakat Jahiliyyah dengan dirinya. Kemampuan mengelola bisnis tanpak pada keberaniannya membawa dagangan. tetapi Ia bertanggungjawab penuh atas semua dagangan milik Khadijah. dengan imlementasi dalam bisnis adalah prinpsi keadilan dan Kejujuran dalam menjual barang dagangannya. beliau menggunakan bahasa yang santun dan tidak melakukan sumpah untuk menyakinkan apa yang dikatakannya, termasuk menggunakan nama Tuhan,
Menarik benang merah dari prinsip Syariah dan konvensional ini, bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan, maka akan lahir wajah-wajah bisnis yang lebih baik, etis, Amana, tepat menimbang, tidak melakukan al-ghab dan tadlī. Maka sebaiknya dalam bisnis yang dijalankan itu “ Saling menguntungkan” (Profi sharing).
Islam menempatkan bisnis sebagai cara terbaik untuk mendapatkan harta dan segala kegiatan bisnis harus dilakukan dengan cara-cara terbaik dengan tidak melakukan kecurangan, riba, penipuan, dan tindakan kezaliman lainnya. Kesadaran terhadap para pelaku bisnis sangatlah penting terutama tentang diri sendiri ketika berhadapan dengan hal baik dan buruk, yang halal dan yang haram. prinsip keadilan dalam bisnis Islam menerapkan pada para pedagang sehingga apa yang dijual bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan sebagai tujuan duniawi saja, melainkan juga untuk mendapat keberkahan dan keridhaan dari Allah SWT, atas apa yang diusahakan. karena keadilan, kejujuran merupakan prinsip pokok dalam mencapai suksesnya suatu bisnis.
REFERENSI
Muhammad saifullah, etika bisnis islami dalam Praktek bisnis rasulullah SAW,
Iain walisongo semaran, Business Ethics, Bazaar Madinah, Shariah Principles2011.
Bagir, Haidar. 2010. Etika Bisnis: Antara Spiritualitas, Moralitas dan Hukum Ekonomi; Sebuah Pointer. Makalah Disampaikan dalam Seminar Etika Bisnis Islam. Jakarta:Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ermawati, Tuti. 2006. Kewirausahaan dalam Islam. LIPI. Jakarta
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Murthada Muhtahari, Keadilan Ilahi, ( Mizan Pustaka, 2009) hlm. 360.