Oleh: Sumiati Tomadehe
Mahasiswa Pasca, UIN Sunan kalijaga Yogyakarta
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagimana mewujudkan suatu keadilan perlu merumuskan definisi untuk dapat memberikan gambaran apa arti keadilan. Dapat ditujukan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hokum dan ekonomi yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. sedangkan bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berartiInsaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica. Menurut, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang-wenang. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dendy Sugono 2008).
Dari definisi adil ini, memberikan gambaran makna yang jelas dengan mengutip kalimat (Kahar Masyhur, 2006) bahwa yang dinamakan adil itu adalah meletakan sesuatu pada tempatnya atau Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang. Dengan menemukan makna adil tersebut, mari kita mencoba membandingkan konsep pemikiran keadilan dalm bisnis syariah dan konvensional.
Keadilan menurut para ahli ekonomi konvensional (Adam Smith, 1759) yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif, alasannya yang disebut dengan keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaran, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau tidak dengan orang atau pihak lain.
Dari pemikiran Adam Smith, dapat di simpulkan bahwa adil merupakan, dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. dunia bisnis Modern ini, dilihat dari beberapa sudut. yakni dari sudut pandang ekonomis, moral dan hokum.
Dari sudut padang ekonomi konvensional, bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang terjadi dalam kegiatan tukar-menukar, jual- beli, memproduksi, memasarkan, bekerja - memperkerjakan, dan bertinteraksi dengan orang lain, dengan maksud memperoleh untung. Dari sudut pandang moral disamping aspek ekonomi dari bisnis juga aspek moral, yang selalu ada kendala etis bagi perilaku kita, termasuk juga perilaku ekonomis. dan semua yang dilakukan dengan tujuan bisnis adalah “ mengejar keuntungan”.
Bagaimana Islam memandang perilaku bisnis yang hanya mengejar keuntungan? dan apa yang menjadi konsep dasar perilaku bisnis yang adil? jawabannya adalah marilah kita membuka lembaran sejarah bahwa Nabi besar Muhammad SAW, sebagai seorang pelaku bisnis yang jujur, dengan menerapakan prinsip dasar Syari`ah yang adil dalam dunia bisnis sehingga beliau di gelar sebagai Al-amin atau (yang dapat di percaya) yang diberikan oleh masyarakat makkah berdasarkan perilaku Nabi pada setiap harinya. Dengan sumber AL-Qur`an dan Sunnah Nabi. Allah SWT berfirman dalam (Al-Qur`an, Surah Al-Imran ayat 14).
شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلئِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Artinya: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ali Imran: 14).
Ayat tersebut dengan jelas menegaskan bahwa Allah menyuruh berbuat adil atau bahwa Dia adalah Pelaku keadilan. dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an,at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. dan IbnuFarabi, yang mengutip ar-Raghib, fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya. Bisnis secara Islam pada dasarnya sama dengan bisnis secara umum, hanya saja harus tunduk dan patuh atas dasar ajaran Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas (Ijtihad) serta memperhatikan batasan-batasan yang tertuang dalam sumber-sumber tersebut.
Keberhasilan Nabi Muhammad SAW, dalam berbisnis dipengaruhi oleh kepribadian diri Nabi Muhammad, yang dibangunnya atas dasar dialogis. Dan realitas sosial masyarakat Jahiliyyah dengan dirinya. Kemampuan mengelola bisnis tanpak pada keberaniannya membawa dagangan. tetapi Ia bertanggungjawab penuh atas semua dagangan milik Khadijah. dengan imlementasi dalam bisnis adalah prinpsi keadilan dan Kejujuran dalam menjual barang dagangannya. beliau menggunakan bahasa yang santun dan tidak melakukan sumpah untuk menyakinkan apa yang dikatakannya, termasuk menggunakan nama Tuhan,
Menarik benang merah dari prinsip Syariah dan konvensional ini, bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan, maka akan lahir wajah-wajah bisnis yang lebih baik, etis, Amana, tepat menimbang, tidak melakukan al-ghab dan tadlī. Maka sebaiknya dalam bisnis yang dijalankan itu “ Saling menguntungkan” (Profi sharing).
Islam menempatkan bisnis sebagai cara terbaik untuk mendapatkan harta dan segala kegiatan bisnis harus dilakukan dengan cara-cara terbaik dengan tidak melakukan kecurangan, riba, penipuan, dan tindakan kezaliman lainnya. Kesadaran terhadap para pelaku bisnis sangatlah penting terutama tentang diri sendiri ketika berhadapan dengan hal baik dan buruk, yang halal dan yang haram. prinsip keadilan dalam bisnis Islam menerapkan pada para pedagang sehingga apa yang dijual bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan sebagai tujuan duniawi saja, melainkan juga untuk mendapat keberkahan dan keridhaan dari Allah SWT, atas apa yang diusahakan. karena keadilan, kejujuran merupakan prinsip pokok dalam mencapai suksesnya suatu bisnis.
REFERENSI
Muhammad saifullah, etika bisnis islami dalam Praktek bisnis rasulullah SAW,
Iain walisongo semaran, Business Ethics, Bazaar Madinah, Shariah Principles2011.
Bagir, Haidar. 2010. Etika Bisnis: Antara Spiritualitas, Moralitas dan Hukum Ekonomi; Sebuah Pointer. Makalah Disampaikan dalam Seminar Etika Bisnis Islam. Jakarta:Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ermawati, Tuti. 2006. Kewirausahaan dalam Islam. LIPI. Jakarta
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Murthada Muhtahari, Keadilan Ilahi, ( Mizan Pustaka, 2009) hlm. 360.
Harahap, Sofyan S. 2010. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam.Salemba Empat, Jakarta
Jalil, Abdul, et all. Implementation Mechanism of Ethics in Business Organizations. International Business Research. Vol. 3, No. 4; October 2010. www.ccsenet.org/ibr
Mujahidin, Akhmad. 2005. Etika Bisnis dalam Islam (Analisis Terhadap Aspek Moralitas Pelaku Bisnis). Hukum Islam. Vol. IV No.2 Desember 2005
Mustaq, Ahmad. 2006. Etika Bisnis Dalam Islam. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H