Mohon tunggu...
SUMIATI TOMADEHE
SUMIATI TOMADEHE Mohon Tunggu... -

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Peran Ideal DPS (dari Sudut Pandang Syari`ah)

26 Mei 2016   07:47 Diperbarui: 26 Mei 2016   07:57 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Sumiati Tomadehe

Mahasiswa Pasca,  UIN Sunan kalijaga Yogyakarta

Tulisan ini memulai dengan pertanyaan mengapa harus ada  Dewan Pengawas Syari`ah? Sebelum menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu mengetahui definisi Dewan Pengawas Syariah sebagai Istilah yang merupakan badan yang bertugas mengawasi dan mengontrol terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Syari`ah adalah Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI, maka Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan Syari`ah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan Syari`ah. (Peraturan BI 2009). dan (AAOIFI ,2003) berpendapat DPS merupakan  lembaga independen atau juriskhusus dalam fiqh muamalat. Namun DPS bisa juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview, dan mengawasi aktivitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip Syari’ah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam.

Untuk menjawab pertanyaan   di atas,  DPS Secara internal dan normatif, dalam rangka menjamin kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan Syari’ah, sudah ada ketentuan bahwa setiap lembaga keuangan Syari’ah wajib mempunyai DPS. DPS mempunyai tugas yang unik, berat dan sangat strategi. Keunikan tugas ini dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS ini harus mampu mengawasi dan menjamin bahwa lembaga keuangan Syari’ah sungguh-sungguh dapat berjalan diatas rel syari’ah. DPS penting di analisis peran ideal untuk mengawasi kepatuhan prinsip-prinsip syariah dalam mengumpulkan dan mengelola dana investasi terhadap prinsip dan ajaran syariah, maka  DPS dianggap penting adanya dari sudut pandang syariah yaitu:

Dalam kaidah Fiqh disebut “mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib” (suatu perkara wajib yang tidak bisa sempurna kecuali dengan adanya perkara lain maka perkara lain tersebut menjadi wajib).

Para pelaku usaha dalam investasi syariah harus memahami segala aspek dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi yang dijalankannya. ((Yusuf Talal  Delorenzo 2004)


KaidahMâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib (suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib) ini merupakan hukum syariat kullî. Disebut sebagai hukum syariat karena kaidah ini digali dari dalil-dalil syariat, baik al-Quran maupun as-Sunnah, firman Allah (QS.Al-Maidah:5, 6)

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Basuhlah muka dan tangan kalian sampai dengan siku”. (QS al-Maidah:5, 6).

Hokum Syariah  ini, bahwa hukum membasuh tangan hingga siku-siku hukumnya wajib dalam wudhu. Namun, kewajiban membasuh tangan hingga siku-siku tersebut tidak akan sempurna, kecuali dengan memasukkan bagian atas siku (lengan) dalam basuhan sehingga siku-sikunya pasti akan terbasuh. Sebab, jika tidak dimasukkan dalam basuhan, siku-siku yang menjadi batas yang harus dibasuh itu tidak akan terbasuh dengan sempurna.  Artinya, disetiap Lembaga keuangan yang berbentuk Syariah wajib adanya Dewan Pengawas Syari`ah (DPS).

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah.Hal yang paling signifikan yang membedakan lembaga keuangan Syari`ah dan lembaga keuangan Konvensional adalah adanya kepastian pelaksanaan prinsip-prinsip syari`ah dalam operasionalnya. Untuk memastikan hal tersebut dibentuklah lembaga yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah. Keberadaan DPS dalam struktur organisasi perusahaan adalah wajib bagi lembaga yang ingin beroperasional dengan berbasis sistem syariah.

Karena dasar hukum dibentuknya DPS adalah implementasi dari perintah Allah yang termaktub QS. At-Taubah ayat 105 :

Artinya“Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”(Qs. At-Taubah : 105).

Ayat ini dipahami bahwa manusia dapat melakukan apa saja yang tidak melanggar dari ketentuan Syari`ah termasuk kegiatan ekonomi melalui investasi, dan  semuanya itu akan selalu dalam pengawasan Allah secara langsung dan bersifat melekat, pengawasan Rasullullah dalam bentuk pengawasan oleh pemimpin dan pengawasan umum yang dilakukan oleh umat Islam

            Berdasarkan keputusan DSN Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pedoman Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PRT DSN-MUI) pada pasal 4 mengenai fungsi dan tugas DPS, diantaranya. (Tim Penulis DSN-MUI, 2003)

Memberikan nasihat. dan saran kepada direksi, pimpinan unit syariah dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.

Melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif terutama dalam pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) serta memberikan pengawasan dan pengarahan atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.

Peran dan tugas DPS , diharapkan  menjadi ujung tombak perkembangan lembaga keuangan syariah, DPS mesti melihat secara teliti bagaimana bentuk-bentuk akad yang dilaksanakan Lembaga keuangan syariah. Pengembangan akad sesuai dengan Hukum Islam sangat penting bagi citra dan kredibilitas bank Syariah di mata masyarakat. Untuk itu peran dari DPS  secara optimal sangatlah dibutuhkan, baik peranannya sebagai pengawas manajemen maupun administrasi yang berhubungan dengan ke-Syari`ah-an operasional  lembaga keuangan Islam.

Mekanisme Pengawasan DPS.Setiap enam bulan sekali dewan pengawas Syari`ah menganalisa operasional Bank Syariah dan menilai kegiatan maupun produk bank. DPS dapat memastikan bahwa kegiatan operasional Bank Syariah telah sesuai atau tidak dengan fatwa yang dikeluarkan Dewan syariah nasional, kemudian menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada direksi, komisaris, dewan syariah nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.

Contoh  laporan tahunan Bank Syariah Mandiri tahun 2015, dijelaskan anggota DPS  BSM juga menjabat sebagai anggota DPS di berbagai lembaga keuangan syariah sepertinya.  (Sudarsono, Heri 2015).

Rangkap jabatan yang terjadi pada anggota DPS  BSM tersebut lebih dari satu lembaga keuangan syariah. Menurut penulis hal ini menjadi hal yang kurang baik, karena akan menyebabkan dualisme tugas dan peran  dan bahkan kinerja yang dilakukan oleh DPS  tersebut menjadi kurang fokus dan kurang efektif dalam pelaksanaan tugas pengawasannya.  Agar semua lembaga Keuangan Syariah  berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. maka DPS sebagai Pengawasan selain pada aspek produk-produk keuangan syariah, juga meliputi manajemen dan administrasi.  DPS sebagai mengemban amanah diharapkan pada masa yang akan datang DPS benar-benar menjadi suatu badan yang dapat dioptimalkan peran dan fungsinya bagi pengembangan  lembaga keuangan syariah.

Mengapa harus ada dewan Pengawas Syariah  tulisan ini menyimpulkan, adanya  DPS  dalam rangka menjamin kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan Syari’ah, sudah ada ketentuan bahwa setiap lembaga keuangan Syari’ah wajib mempunyai DPS. DPS mempunyai peran yang ideal   dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS  harus mampu mengawasi, menjamin bahwa lembaga keuangan Syariah benar-benar  dapat berjalan diatas  “rel Syariah”.

REVERENSI

Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

AAOIFI (2003), Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1, Shari’a Supervisory board, AAOIFI, Manama, Bahrain

Muhammad Akhyar Adnan, DPS Bank Syaria’ah Kekuatan Atau Kelamahan?, Makalah Seminar Nasional “Menuju Profesionalisme DPS Dalam Upaya Menjaga Gerakan Ekonomi Islami”, penyelenggara ECSID dan BANK INDONESIA, Yogyakarta, 7 Mei 2005 Fakultas Ekonomi UII

Yusuf Talal  Delorenzo,  Islamic  Asset  Management:  Forming  the  Future  for  Sharia Compliant Investment Strategies(London: Euromoney Books, 2004).

Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Cet-2, (Jakarta: Pointermasa, 2003), hlm. 279

Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia, Ed. Revisi, Cet-4, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 51.

Sudarsono, Heri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Ed. 3, Cet-1, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), hlm. 45

_____Bank Syariah Mandiri, Laporan Tahunan 2015, edisi 2015

_____Bank Muamalat Indonesia, Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan, edisi 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun