Mohon tunggu...
SUMIATI TOMADEHE
SUMIATI TOMADEHE Mohon Tunggu... -

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Peran Ideal DPS (dari Sudut Pandang Syari`ah)

26 Mei 2016   07:47 Diperbarui: 26 Mei 2016   07:57 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Sumiati Tomadehe

Mahasiswa Pasca,  UIN Sunan kalijaga Yogyakarta

Tulisan ini memulai dengan pertanyaan mengapa harus ada  Dewan Pengawas Syari`ah? Sebelum menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu mengetahui definisi Dewan Pengawas Syariah sebagai Istilah yang merupakan badan yang bertugas mengawasi dan mengontrol terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Syari`ah adalah Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI, maka Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan Syari`ah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan Syari`ah. (Peraturan BI 2009). dan (AAOIFI ,2003) berpendapat DPS merupakan  lembaga independen atau juriskhusus dalam fiqh muamalat. Namun DPS bisa juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview, dan mengawasi aktivitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip Syari’ah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam.

Untuk menjawab pertanyaan   di atas,  DPS Secara internal dan normatif, dalam rangka menjamin kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan Syari’ah, sudah ada ketentuan bahwa setiap lembaga keuangan Syari’ah wajib mempunyai DPS. DPS mempunyai tugas yang unik, berat dan sangat strategi. Keunikan tugas ini dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS ini harus mampu mengawasi dan menjamin bahwa lembaga keuangan Syari’ah sungguh-sungguh dapat berjalan diatas rel syari’ah. DPS penting di analisis peran ideal untuk mengawasi kepatuhan prinsip-prinsip syariah dalam mengumpulkan dan mengelola dana investasi terhadap prinsip dan ajaran syariah, maka  DPS dianggap penting adanya dari sudut pandang syariah yaitu:

Dalam kaidah Fiqh disebut “mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib” (suatu perkara wajib yang tidak bisa sempurna kecuali dengan adanya perkara lain maka perkara lain tersebut menjadi wajib).

Para pelaku usaha dalam investasi syariah harus memahami segala aspek dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi yang dijalankannya. ((Yusuf Talal  Delorenzo 2004)


KaidahMâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib (suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib) ini merupakan hukum syariat kullî. Disebut sebagai hukum syariat karena kaidah ini digali dari dalil-dalil syariat, baik al-Quran maupun as-Sunnah, firman Allah (QS.Al-Maidah:5, 6)

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Basuhlah muka dan tangan kalian sampai dengan siku”. (QS al-Maidah:5, 6).

Hokum Syariah  ini, bahwa hukum membasuh tangan hingga siku-siku hukumnya wajib dalam wudhu. Namun, kewajiban membasuh tangan hingga siku-siku tersebut tidak akan sempurna, kecuali dengan memasukkan bagian atas siku (lengan) dalam basuhan sehingga siku-sikunya pasti akan terbasuh. Sebab, jika tidak dimasukkan dalam basuhan, siku-siku yang menjadi batas yang harus dibasuh itu tidak akan terbasuh dengan sempurna.  Artinya, disetiap Lembaga keuangan yang berbentuk Syariah wajib adanya Dewan Pengawas Syari`ah (DPS).

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah.Hal yang paling signifikan yang membedakan lembaga keuangan Syari`ah dan lembaga keuangan Konvensional adalah adanya kepastian pelaksanaan prinsip-prinsip syari`ah dalam operasionalnya. Untuk memastikan hal tersebut dibentuklah lembaga yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah. Keberadaan DPS dalam struktur organisasi perusahaan adalah wajib bagi lembaga yang ingin beroperasional dengan berbasis sistem syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun