Setelah sebelas tahun Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tengang Pers menjadi dasar hukum dan filosofis kemerdekaan pers, seharusnya sudah dapat menghadirkan kemerdekaan pers yang mengungkapkan kebenaran atas nama kepentingan warga. Jika ini yang terjadi, maka berbagai harapan kita untuk memperbaiki berbagai segi kehidupan bangsa akan dapat lebih mudah dicapai. Dengan kemerdekaan pers kita dapat lebih mudah mengungkap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, lebih banyak potensi sumberdaya bangsa yang dapat digunakan untuk kepentingan kehidupan bersama, dengan kemerdekaan pers pula kita dapat mengedepankan akal sehat dalam mengelola sumberdaya bangsa yang kita miliki.
Subang, 22 September 2010
Kaka Suminta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H