Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru. Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi pengelolaan jabatan guru sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap terkait isi dan poin-poin penting dari peraturan ini:
1. Kedudukan dan Ruang Lingkup
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan di satuan pendidikan formal. Guru dalam jabatan fungsional ini berperan sebagai pendidik profesional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
2. Integrasi Jabatan
Salah satu hal yang menonjol dalam peraturan ini adalah integrasi beberapa peran terkait pendidikan ke dalam satu jabatan fungsional guru. Peran guru, pengawas sekolah, dan penilik disatukan untuk menyederhanakan birokrasi dan memastikan tanggung jawab pendidikan lebih terfokus. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pendidikan.
3. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional guru dikelompokkan berdasarkan jenjang jabatan tertentu, yang mencakup:
- Guru Ahli Pertama
- Guru Ahli Muda
- Guru Ahli Madya
- Guru Ahli Utama
Setiap jenjang memiliki kriteria, tanggung jawab, dan standar kompetensi yang berbeda, sesuai dengan pengalaman dan kualifikasi yang dimiliki.
4. Tugas dan Penugasan Tambahan
Guru dalam jabatan fungsional ini memiliki tugas pokok seperti:
- Menyusun rencana pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
- Melakukan penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran.
- Mengembangkan profesionalisme melalui pelatihan dan kegiatan pengembangan lainnya.
Selain tugas pokok, guru dapat diberikan penugasan tambahan, seperti menjadi kepala satuan pendidikan atau mendampingi satuan pendidikan lainnya.
5. Pengangkatan dan Pemberhentian
PermenPANRB ini juga mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian guru dalam jabatan fungsional, termasuk:
- Pengangkatan pertama kali.
- Kenaikan jabatan.
- Pemberhentian karena alasan pensiun, kinerja, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan.
6. Pengelolaan Kinerja dan Kenaikan Pangkat
Kinerja guru diukur melalui hasil kerja yang dicapai dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya. Penilaian ini menjadi dasar untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Guru juga diharuskan terus mengembangkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, atau pendidikan lanjutan.
7. Peran Instansi Pembina
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditunjuk sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab memberikan pedoman teknis, pelatihan, dan supervisi kepada guru dalam jabatan fungsional ini.
8. Tujuan Peraturan
Tujuan utama dari PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah:
- Menyederhanakan struktur birokrasi dalam dunia pendidikan.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru.
- Memastikan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
- Mendukung pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.
9. Tanggal Penetapan dan Pemberlakuan
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2024. Semua ketentuan yang terkait dengan jabatan fungsional guru sebelumnya akan menyesuaikan dengan aturan baru ini.
Dengan hadirnya peraturan ini, diharapkan pengelolaan guru sebagai tenaga profesional akan lebih baik, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI