5. Pengangkatan dan Pemberhentian
PermenPANRB ini juga mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian guru dalam jabatan fungsional, termasuk:
- Pengangkatan pertama kali.
- Kenaikan jabatan.
- Pemberhentian karena alasan pensiun, kinerja, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan.
6. Pengelolaan Kinerja dan Kenaikan Pangkat
Kinerja guru diukur melalui hasil kerja yang dicapai dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya. Penilaian ini menjadi dasar untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Guru juga diharuskan terus mengembangkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, atau pendidikan lanjutan.
7. Peran Instansi Pembina
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditunjuk sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab memberikan pedoman teknis, pelatihan, dan supervisi kepada guru dalam jabatan fungsional ini.
8. Tujuan Peraturan
Tujuan utama dari PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah:
- Menyederhanakan struktur birokrasi dalam dunia pendidikan.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru.
- Memastikan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
- Mendukung pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.
9. Tanggal Penetapan dan Pemberlakuan
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2024. Semua ketentuan yang terkait dengan jabatan fungsional guru sebelumnya akan menyesuaikan dengan aturan baru ini.
Dengan hadirnya peraturan ini, diharapkan pengelolaan guru sebagai tenaga profesional akan lebih baik, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.