Mohon tunggu...
Naro Prasetyo
Naro Prasetyo Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengembang Teknologi Pembelajaran

Dunia pendidikan merupakan dunia yang menyenangkan untuk di teliti dan terus dikembangkan. Karena banyak yang akan mendapatkan manfaat dari pendidikan yang berkualitas.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa itu PermenPANRB No 21 Tahun 2024, Tentang Jabatan Fungsional Guru

17 Januari 2025   16:04 Diperbarui: 17 Januari 2025   16:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

5. Pengangkatan dan Pemberhentian

PermenPANRB ini juga mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian guru dalam jabatan fungsional, termasuk:

  • Pengangkatan pertama kali.
  • Kenaikan jabatan.
  • Pemberhentian karena alasan pensiun, kinerja, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan.

6. Pengelolaan Kinerja dan Kenaikan Pangkat

Kinerja guru diukur melalui hasil kerja yang dicapai dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya. Penilaian ini menjadi dasar untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Guru juga diharuskan terus mengembangkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, atau pendidikan lanjutan.

7. Peran Instansi Pembina

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditunjuk sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab memberikan pedoman teknis, pelatihan, dan supervisi kepada guru dalam jabatan fungsional ini.

8. Tujuan Peraturan

Tujuan utama dari PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah:

  • Menyederhanakan struktur birokrasi dalam dunia pendidikan.
  • Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru.
  • Memastikan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
  • Mendukung pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.

9. Tanggal Penetapan dan Pemberlakuan

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2024. Semua ketentuan yang terkait dengan jabatan fungsional guru sebelumnya akan menyesuaikan dengan aturan baru ini.

Dengan hadirnya peraturan ini, diharapkan pengelolaan guru sebagai tenaga profesional akan lebih baik, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun