Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPH Sekadau Dorong Pelaku Usaha Gelar Apel Siaga dan Sosialisasi Pencegahan Karlahuta

18 Mei 2023   05:35 Diperbarui: 18 Mei 2023   06:36 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh SUMARLIN ZBU

KPH Sekadu Dorong Pelaku Usaha Gelar Apel Siaga dan Sosialisasi Pencegahan Karlahuta

Rabu,  Tanggal 17 Mei 2023, bertempat di lapangan  Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, PT. Multi Prima Entakai melaksanakan Apel Kesiapsiagaan KARHUTLA yang diikuti oleh Brigade Kebakaran Hutan dan Lahan yang terdiri dari Brigade  PT. Multi Prima Entakai,  PT Permata Hijau Sarana dan PT Ago Pelkan Lestari, Brigade KPH Sekadau, Manggala Agni, TNI, POLRI, FORKOMPICAM, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di sekitar areal konsesi

Apel siaga dan sosialisasi antisipasi Karhutla yang diselenggarakan merupakan bentuk kepatuhan PT MPE Group dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), dan ayat (2) Pasal 14 ayat (2)  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Pengelolaan Perhutanan Sosial Melalui Skema Bapak Angkat Di Wil Kerja Kph-Sekadau

Tragedi Sambo Dalam Prespektif Hukum Kepegawaian

Kumpulan Kajian Hukum dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan

KPH Sekadau atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi dan atensi atas peran serta aktif dan kepedulian MPE Group mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sebagaimana diketahui berdasarkan rilis dari BMKG bahwa Kalimantan Barat akan mulai memasuki musim panas pada bulan Juni tahun ini.

KPH Sekadau berharap  APA YANG DILAKUKAN OLEH MPE GROUP AGAR DIIKUTI OLEH SELURUH PELAKU USAHA BIDANG PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN DIWILAYAH SEKADAU.

"TUNJUKAN KEPEDULIAN DAN SENSITIVITAS DALAM MENGANTISIPASI PERMASALAHAN YANG DIHADAPI SERTA TURUT BERPERAN AKTIF DALAM MEMBANTU PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN"

Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat tradisional untuk membuka lahan dengan cara bakar namun dengan ketentuan dan syarat yang diantaranya adalah, melapor kepada kepala desa, dibuatkan sekat bakar, dijaga agar api tidak menjalar ke areal lain, dilakukan secara bergilir/tidak bersamaan dan meminta pendampingan jika perlu.

Pesan ini yang harus sampai kepada masyarakat kita agar pembukaan lahan yang terkendali dapat terlaksana dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun