Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPH Sekadau Dorong Pelaku Usaha Gelar Apel Siaga dan Sosialisasi Pencegahan Karlahuta

18 Mei 2023   05:35 Diperbarui: 18 Mei 2023   06:36 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat tradisional untuk membuka lahan dengan cara bakar namun dengan ketentuan dan syarat yang diantaranya adalah, melapor kepada kepala desa, dibuatkan sekat bakar, dijaga agar api tidak menjalar ke areal lain, dilakukan secara bergilir/tidak bersamaan dan meminta pendampingan jika perlu.

Pesan ini yang harus sampai kepada masyarakat kita agar pembukaan lahan yang terkendali dapat terlaksana dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun