Oleh SUMARLIN ZBU
UPT KPH Wilayah Sekadau, Selasa 9 Mei 2023 melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang  tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan  dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kalimantan Barat.
Rapat mengundang unsur Pemerintah Sekadau yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Parawisata, Dinas yang menangani urusan pertanian dan perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekon dan Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Sekadau, Pelaku usaha yang bergerak dibidang kehutanan dan Perkebunan, Seluruh Pemegang ijin Perhutanan Sosial, Kelompok Tani hutan, Yayasan Planet Indonesia serta Mitra Gapoktan Kabupaten Sekadau
UPT KPH Sekadau selaku pelaksana teknis dalam melaksanakan program dan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang berada di daerah mengingatkan keberadaan PERDA tersebut  dalam hal tanggung jawab pelaku usaha yang berbasis pemanfaatan lahan untuk mengalokasikan areal konservasi minimal 7% dari luas ijin konsesi yang dikantongi serta tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap masyarakat dalam melakukan pemberdayaan ekonomi.
Di wilayah kerja UPT KPH Sekadau terdapat 4 Ijin Perhutanan Sosial dan 11 Kelompok Tani Hutan. Keempat ijin Perhutanan sosial sejak ditetapkan melalui SK Menteri LHK beberapa tahun lalu vakum dan matisuri. Memiliki hak kelola kawasan hutan namun tidak ada aktifitas karena terkendala minimnya pendampingan dan tidak adanya akses pendanaan. Demikian juga dengan Kelompok Tani hutan, antara hidup enggan mati tak mau.
Kumpulan Kajian Hukum dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan
Perlu melakukan inovasi dan terobosan agar Perhutanan Sosial dan Kelompok  Tani Hutan bisa berkembang dan mandiri. Untuk itu melalui rapat yang diselenggarakan, KPH Sekadau mencoba menjembatani terjalinnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemegang ijin perhutanan sosial dan kelompok tani dalam hak akses pendampingan dan pendanaan melalui skema BAPAK ANGKAT.
Pelaku usaha yang kesulitan dalam mengalokasikan areal konservasi sebesar 7% dari areal konsesi yang dikuasainya sebagai pemenuhan atas ketentuan pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang  tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan dapat mencari alternatif lahan lain diluar konsesinya. Untuk itu lahan yang dikelola oleh masyarakat yang memiliki nilai konservasi tinggi dapat dijadikan alternatif untuk memenuhi kewajiban tersebut
KPH Sekadau gandeng PT PAM, PT GUMdan PT TBSM gelar HMPI di 13 Lokasi
KPH Sekadau gandeng LAZISMU berdayakan Kelompok Tani Hutan
KPH Sekadau dan Muhammadiyah Ng Taman Canangkan Gerakan Ayo Menanam
Altaernatif areal konservasi yang dapat dijadikan untuk memenuhi kewajiban tersebut diantaranya adalah areal PERHUTANAN SOSIAL, TAMAN KEHATI yang dikelola pemerintah daerah dan kawasan wisata yang berbasis lingkungan seperti kawasan sungai arung jeram dan air terjun.
Perhutanan sosial yang terkelola dengan baik akan mampu menggerakan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Areal perhutanan sosial dapat menghasilkan berbagai macam produk hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, gaharu, madu, kerajinan, tanaman pangan jasa lingkungan, wisata dan lainnya. Jika tujuan dari konsep perhutanan sosial tercapai maka harapan Hutan Lestari Masyarakat sejahtera dapat terwujud
Dari hasil rapat yang dilaksanakan, menghadirkan beberapa komitmen dari calon bapak angkat yang diantaranya adalah :
Perusahaan LG Group melalui PT. Parna Agro Mas siap menjadi Bapak angkat dalam pengelolaan Perhutanan Sosial begana yang berlokasi di desa Meragun Kecamatan Ng. Taman dengan luas areal 2.375 Ha
Perusahaan HTI Wana Subur Persada siap menjadi Bapak angkat untuk beberapa Kelompok Tani Hutan yang mengelola budi daya madu kelulut
Perusahaan Gunas Group tertarik dan akan menjajaki untuk menjadi bapak angkat PS Tona Kodoyat seluas 395 Ha dan PS Â Tani Kalai Sago Seluas 750 Ha, Â ketertarikan untuk menjadi bapak angkat akan disampaikan kepada Pihak Manajemen.
Perusahaan Perkebunan sawit Multi Prima Entakai  akan menjajaki untuk menjadi bapak angkat PS MHA Tapang Sambas-Tapang Kemayau seluas 40,5 Ha
Selain itu KPH Sekadau juga akan terus mendorong secara konsisten agar perusahaan perkebunan sawit lainnya  ikut mengelola dan mensuport Taman Kehati Kabupaten Sekadau melalui kerja sama pengelolaan serta kawasan wisata  berbasis lingkungan yang dikelola oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H