Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengelolaan Perhutanan Sosial Melalui Skema Bapak Angkat di Wilayah Kerja KPH Sekadau

10 Mei 2023   12:39 Diperbarui: 4 Desember 2023   06:53 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh  SUMARLIN ZBU

UPT KPH Wilayah Sekadau, Selasa 9 Mei 2023 melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang  tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan  dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kalimantan Barat.

Rapat mengundang unsur Pemerintah Sekadau yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Parawisata, Dinas yang menangani urusan pertanian dan perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekon dan Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Sekadau, Pelaku usaha yang bergerak dibidang kehutanan dan Perkebunan, Seluruh Pemegang ijin Perhutanan Sosial, Kelompok Tani hutan, Yayasan Planet Indonesia serta Mitra Gapoktan Kabupaten Sekadau

UPT KPH Sekadau selaku pelaksana teknis dalam melaksanakan program dan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang berada di daerah mengingatkan keberadaan PERDA tersebut  dalam hal tanggung jawab pelaku usaha yang berbasis pemanfaatan lahan untuk mengalokasikan areal konservasi minimal 7% dari luas ijin konsesi yang dikantongi serta tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap masyarakat dalam melakukan pemberdayaan ekonomi.

Di wilayah kerja UPT KPH Sekadau terdapat 4 Ijin Perhutanan Sosial dan 11 Kelompok Tani Hutan. Keempat ijin Perhutanan sosial sejak ditetapkan melalui SK Menteri LHK beberapa tahun lalu vakum dan matisuri. Memiliki hak kelola kawasan hutan namun tidak ada aktifitas karena terkendala minimnya pendampingan dan tidak adanya akses pendanaan. Demikian juga dengan Kelompok Tani hutan, antara hidup enggan mati tak mau.

Pesan Dari Muara Siran

Kumpulan Kajian Hukum dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan

Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Digulis Rase Malioboro

Perlu melakukan inovasi dan terobosan agar Perhutanan Sosial dan Kelompok  Tani Hutan bisa berkembang dan mandiri. Untuk itu melalui rapat yang diselenggarakan, KPH Sekadau mencoba menjembatani terjalinnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemegang ijin perhutanan sosial dan kelompok tani dalam hak akses pendampingan dan pendanaan melalui skema BAPAK ANGKAT.

Pelaku usaha yang kesulitan dalam mengalokasikan areal konservasi sebesar 7% dari areal konsesi yang dikuasainya sebagai pemenuhan atas ketentuan pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang  tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan dapat mencari alternatif lahan lain diluar konsesinya. Untuk itu lahan yang dikelola oleh masyarakat yang memiliki nilai konservasi tinggi dapat dijadikan alternatif untuk memenuhi kewajiban tersebut

KPH Sekadau gandeng PT PAM, PT GUMdan PT TBSM gelar HMPI di 13 Lokasi

KPH Sekadau gandeng LAZISMU berdayakan Kelompok Tani Hutan

KPH Sekadau dan Muhammadiyah Ng Taman Canangkan Gerakan Ayo Menanam

Altaernatif areal konservasi yang dapat dijadikan untuk memenuhi kewajiban tersebut diantaranya adalah areal PERHUTANAN SOSIAL, TAMAN KEHATI yang dikelola pemerintah daerah dan kawasan wisata yang berbasis lingkungan seperti kawasan sungai arung jeram dan air terjun.

Perhutanan sosial yang terkelola dengan baik akan mampu menggerakan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Areal perhutanan sosial dapat menghasilkan berbagai macam produk hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, gaharu, madu, kerajinan, tanaman pangan jasa lingkungan, wisata dan lainnya. Jika tujuan dari konsep perhutanan sosial tercapai maka harapan Hutan Lestari Masyarakat sejahtera dapat terwujud

Dari hasil rapat yang dilaksanakan, menghadirkan beberapa komitmen dari calon bapak angkat yang diantaranya adalah :

Perusahaan LG Group melalui PT. Parna Agro Mas siap menjadi Bapak angkat dalam pengelolaan Perhutanan Sosial begana yang berlokasi di desa Meragun Kecamatan Ng. Taman dengan luas areal 2.375 Ha

Perusahaan HTI Wana Subur Persada siap menjadi Bapak angkat untuk beberapa Kelompok Tani Hutan yang mengelola budi daya madu kelulut

Perusahaan Gunas Group tertarik dan akan menjajaki untuk menjadi bapak angkat PS Tona Kodoyat seluas 395 Ha dan PS  Tani Kalai Sago Seluas 750 Ha,  ketertarikan untuk menjadi bapak angkat akan disampaikan kepada Pihak Manajemen.

Perusahaan Perkebunan sawit Multi Prima Entakai  akan menjajaki untuk menjadi bapak angkat PS MHA Tapang Sambas-Tapang Kemayau seluas 40,5 Ha

Selain itu KPH Sekadau juga akan terus mendorong secara konsisten agar perusahaan perkebunan sawit lainnya  ikut mengelola dan mensuport Taman Kehati Kabupaten Sekadau melalui kerja sama pengelolaan serta kawasan wisata  berbasis lingkungan yang dikelola oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun