Pelaku usaha yang kesulitan dalam mengalokasikan areal konservasi sebesar 7% dari areal konsesi yang dikuasainya sebagai pemenuhan atas ketentuan pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang  tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan dapat mencari alternatif lahan lain diluar konsesinya. Untuk itu lahan yang dikelola oleh masyarakat yang memiliki nilai konservasi tinggi dapat dijadikan alternatif untuk memenuhi kewajiban tersebut
KPH Sekadau gandeng PT PAM, PT GUMdan PT TBSM gelar HMPI di 13 Lokasi
KPH Sekadau gandeng LAZISMU berdayakan Kelompok Tani Hutan
KPH Sekadau dan Muhammadiyah Ng Taman Canangkan Gerakan Ayo Menanam
Altaernatif areal konservasi yang dapat dijadikan untuk memenuhi kewajiban tersebut diantaranya adalah areal PERHUTANAN SOSIAL, TAMAN KEHATI yang dikelola pemerintah daerah dan kawasan wisata yang berbasis lingkungan seperti kawasan sungai arung jeram dan air terjun.
Perhutanan sosial yang terkelola dengan baik akan mampu menggerakan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Areal perhutanan sosial dapat menghasilkan berbagai macam produk hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, gaharu, madu, kerajinan, tanaman pangan jasa lingkungan, wisata dan lainnya. Jika tujuan dari konsep perhutanan sosial tercapai maka harapan Hutan Lestari Masyarakat sejahtera dapat terwujud
Dari hasil rapat yang dilaksanakan, menghadirkan beberapa komitmen dari calon bapak angkat yang diantaranya adalah :
Perusahaan LG Group melalui PT. Parna Agro Mas siap menjadi Bapak angkat dalam pengelolaan Perhutanan Sosial begana yang berlokasi di desa Meragun Kecamatan Ng. Taman dengan luas areal 2.375 Ha
Perusahaan HTI Wana Subur Persada siap menjadi Bapak angkat untuk beberapa Kelompok Tani Hutan yang mengelola budi daya madu kelulut
Perusahaan Gunas Group tertarik dan akan menjajaki untuk menjadi bapak angkat PS Tona Kodoyat seluas 395 Ha dan PS Â Tani Kalai Sago Seluas 750 Ha, Â ketertarikan untuk menjadi bapak angkat akan disampaikan kepada Pihak Manajemen.