Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengelolaan Perhutanan Sosial Melalui Skema Bapak Angkat di Wilayah Kerja KPH Sekadau

10 Mei 2023   12:39 Diperbarui: 4 Desember 2023   06:53 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh  SUMARLIN ZBU

UPT KPH Wilayah Sekadau, Selasa 9 Mei 2023 melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang  tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan  dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kalimantan Barat.

Rapat mengundang unsur Pemerintah Sekadau yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Parawisata, Dinas yang menangani urusan pertanian dan perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekon dan Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Sekadau, Pelaku usaha yang bergerak dibidang kehutanan dan Perkebunan, Seluruh Pemegang ijin Perhutanan Sosial, Kelompok Tani hutan, Yayasan Planet Indonesia serta Mitra Gapoktan Kabupaten Sekadau

UPT KPH Sekadau selaku pelaksana teknis dalam melaksanakan program dan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang berada di daerah mengingatkan keberadaan PERDA tersebut  dalam hal tanggung jawab pelaku usaha yang berbasis pemanfaatan lahan untuk mengalokasikan areal konservasi minimal 7% dari luas ijin konsesi yang dikantongi serta tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap masyarakat dalam melakukan pemberdayaan ekonomi.

Di wilayah kerja UPT KPH Sekadau terdapat 4 Ijin Perhutanan Sosial dan 11 Kelompok Tani Hutan. Keempat ijin Perhutanan sosial sejak ditetapkan melalui SK Menteri LHK beberapa tahun lalu vakum dan matisuri. Memiliki hak kelola kawasan hutan namun tidak ada aktifitas karena terkendala minimnya pendampingan dan tidak adanya akses pendanaan. Demikian juga dengan Kelompok Tani hutan, antara hidup enggan mati tak mau.

Pesan Dari Muara Siran

Kumpulan Kajian Hukum dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan

Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Digulis Rase Malioboro

Perlu melakukan inovasi dan terobosan agar Perhutanan Sosial dan Kelompok  Tani Hutan bisa berkembang dan mandiri. Untuk itu melalui rapat yang diselenggarakan, KPH Sekadau mencoba menjembatani terjalinnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemegang ijin perhutanan sosial dan kelompok tani dalam hak akses pendampingan dan pendanaan melalui skema BAPAK ANGKAT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun