Tragedi  Sambo II
Oleh Sumarlin Utiarahman
Tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya dengan Judul Tragedi Sambo Dalam Prespektif Hukum Kepegawaian
Orang bijak pernah berpesan, kesalahan yang dilakukan secara berulang akan menjadi kebenaran bagi Pelaku, kesalahan dilakukan tanpa beban dan rasah bersalah. Sebagai contoh, bagi umat Islam, meninggalkan sholat adalah perbuatan dosa besar, untuk yang taat dan konsisten mematuhinya, akan dihinggapi perasaan tidak tenang, gelisah dan merasa bersalah ketika melanggarnya. Namun bagi yang tidak taat, mengabaikan sholat adalah hal biasa, hatinya enteng dan tidak ada perasaan berdosa.
Demikian juga dengan norma yang mengikat kita. Sebagai negara hukum, seluruh aspek kehidupan  yang menimbulkan konsekwensi  bagi orang lain dan  diri sendiri diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ada hak dan kewajiban, ada ancaman dan sanksi, itulah hidup, demi terciptanya keteraturan, ketentraman, keseimbangan dan keadilan segalanya diatur dalam hukum  tertulis maupun tidak tertulis. Pengabaian terhadap norma yang dilakukan berulang menghilangkan sensitifitas perasaan bersalah.Â
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan Tugas,Fungsi dan Tanggung Jawab juga tunduk pada aturan. Ada Hak ada kewajiban, ada reward ada panishment. Secara umum ketentuan tentang ASN diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Â Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hak Gugat Terbitnya Izin Cerai ASN
Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Pemanfaatan Limbah Cair Dalam Prespektif Hukum Lingkungan
Fungsi ASN meliputi, Â pelaksana kebijakan publik, pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa, sedangkan Tugas ASN adalah :
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelum membahas sanksi dan ancaman bagi ASN, sebaiknya perlu mengetahui terlebih dahulu hak dan kewajiban ASN. ASN terdiri atas PNS dan P3K, adapun Hak PNS diatur dalam Pasal  21 Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 22, Â PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Selain hak sebagaimana yang disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 3 huruf f UU Nomor 5/2014 tentang ASN, juga berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Untuk itu bagi ASN yang dalam melaksanakan tugas terbentur dengan masalah hukum dan harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, sepanjang statusnya belum ditetapkan sebagai TERSANGKA dapat meminta pendampingan melalui Biro atau Bagian Hukum di unitnya masing-masing.
Kewajiban ASN tertuang dalam ketentuan Pasal 23  UU Nomor 5/2014 tentang  ASN meliputi :
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Selanjutnya terkait dengan sanksi bagi ASN, diatur dalam ketentuan Pasal 86 sampai dengan Pasal 88 UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Sanksi berat bagi ASN adalah diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat masih memiliki hak atas dana pensiun dan hak lainnya  sepanjang memenuhi syarat, sedangkan apabila diberhentikan dengan tidak hormat  maka hak-hak pasca kedinasan menjadi gugur termasuk tanda jasa/penghormatan yang pernah diperolehnya. Selain itu pemberhentian dengan tidak hormat akan menjadi catatan hitam dalam membangun karir di tempat lain.
Terkait dengan hilangnya hak-hak atas pesiun dan hak lainnya bagi ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat patut menjadi diskusi tersendiri. Mengedepankan antara pemenuhan hak dan efek jera.Â
Diketahui bahwa dana pensiun adalah dana yang diperoleh dari hasil tabungan ASN bersangkutan selama berkarir, ditabung dari gaji yang disetor setiap bulan untuk jaminan masa tuanya, bukan sekedar untuk dirinya namun untuk isteri dan anak-anaknya. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat seyognyanya tidak menghilangkan hak dari dana yang sudah disetor dan ditabung bertahun-tahun.
 Pemberhentian dengan tidak hormat itu sendiri sudah merupakan sanksi, belum lagi jika ASN bersangkutan menjalani hukuman penjara dan denda atau ganti rugi.  Jadi hukuman yang diterimanya berlapis-lapis. Namun pada sisi lain penerapan kebijakan ini cukup ampuh dalam memenuhi rasa keadilan dimasyarakat yang geram dengan perilaku penyelenggara negara yang melanggar hukum dan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak bermain dengan hukum.Â
Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana
Berdasarkan ketentuan itu, ASN yang dihukum penjara paling singkat 2(dua) tahun masih berpeluang melanjutkan karirnya sebagai PNS atau diberhentikan dengan hormat, tergantung kebijakan Pejabat Pembina Kepegawainya (Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri dan Kepala Lembaga/Badan Non Kementerian)
Selanjutnya ketentuan lebih teknis terkait dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN diperjelas dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
PNS yang dipidana kurang dari 2 (dua) tahun tetap berstatus sebagai PNS dan diaktifkan kembali sepanjang tersedia lowongan jabatan dan Untuk PNS yang dipidana lebih dari 2 tahun dapat diaktifkan kembali dengan syarat :
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b. mempunyai prestasi kerja yang baik;
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d. tersedia lowongan Jabatan.
PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka atau menjalani hukuman yang tidak menimbulkan konsekwensi diberhentikan dengan tidak hormat, Â diberhentikan sementara dari status PNSnya. Selama menjalani sanksi pemberhentian sementara, PNS bersangkutan berhak atas penghasilan sebesar 50% dari penghasilan terakhir yang diterimanya.
Selanjutnya masih dipasal yang sama pada ayat 3, pemberhentian dengan hormat juga diberikan pada PNS yang melakukan Pelanggaran Tingkat Berat. Perbuatan Apa saja yang masuk dalam katagori Pelanggaran Tingkat Berat akan diulas pada pembahasan berikutnya. Dan untuk  pembahasan terkait dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH akan diuraikan sebagaimana link dibawah ini
TRAGEDI SAMBO III Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi ASN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H