Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak, Kewajiban dan Sanksi Bagi ASN Berdasarkan UU Nomor 5/2014 TTG ASN

28 Agustus 2022   14:51 Diperbarui: 30 Agustus 2022   19:33 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tragedi  Sambo II

Oleh Sumarlin Utiarahman

Tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya dengan Judul Tragedi Sambo Dalam Prespektif Hukum Kepegawaian

Orang bijak pernah berpesan, kesalahan yang dilakukan secara berulang akan menjadi kebenaran bagi Pelaku, kesalahan dilakukan tanpa beban dan rasah bersalah. Sebagai contoh, bagi umat Islam, meninggalkan sholat adalah perbuatan dosa besar, untuk yang taat dan konsisten mematuhinya, akan dihinggapi perasaan tidak tenang, gelisah dan merasa bersalah ketika melanggarnya. Namun bagi yang tidak taat, mengabaikan sholat adalah hal biasa, hatinya enteng dan tidak ada perasaan berdosa.

Demikian juga dengan norma yang mengikat kita. Sebagai negara hukum, seluruh aspek kehidupan  yang menimbulkan konsekwensi  bagi orang lain dan  diri sendiri diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ada hak dan kewajiban, ada ancaman dan sanksi, itulah hidup, demi terciptanya keteraturan, ketentraman, keseimbangan dan keadilan segalanya diatur dalam hukum  tertulis maupun tidak tertulis. Pengabaian terhadap norma yang dilakukan berulang menghilangkan sensitifitas perasaan bersalah. 

Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan Tugas,Fungsi dan Tanggung Jawab juga tunduk pada aturan. Ada Hak ada kewajiban, ada reward ada panishment. Secara umum ketentuan tentang ASN diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hak Gugat Terbitnya Izin Cerai ASN

Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Pemanfaatan Limbah Cair Dalam Prespektif Hukum Lingkungan

Fungsi ASN meliputi,  pelaksana kebijakan publik, pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa, sedangkan Tugas ASN adalah :

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun