Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Sambo dalam Perspektif Hukum Kepegawaian

28 Agustus 2022   12:21 Diperbarui: 29 Agustus 2022   06:49 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin Utiarahman

 

Beberapa minggu terakhir ini, layar kaca, media sosial, berita online tidak henti-hentinya membahas peristiwa yang menggegerkan dan menyedot perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia, Peristiwa pembunuhan ajudan jenderal Bintang 2 Brigadir Joshua yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo. 

Bagaikan Filem Action Rambo yang ditayangkan perepisode dalam kurun waktu 27 tahun sejak awal dirilis Tahun 1982 hingga 2019, kasus Sambo juga hadir perepisode, namun hanya dalam hitungan jam, hari dan minggu dengan cerita yang semakin membuat publik penasaran dan tidak sabar ingin mengetahui ending akhirnya. Perbedaannya, jika dalam filem action itu kemenangan menjadi suatu kepastian bagi Rambo, maka dalam kasus Sambo, sepertinya aktornya harus menerima kenyataan sebaliknya.

Peristiwa pembunuhan sebenarnya merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi, tindak kriminal yang ditayangkan ditelevisi dan media online tidak henti memberitakannya, mulai dari pembunuhan dengan motif perampokan, balas dendam, sakit hati, hingga orang tua membunuh anak atau sebaliknya.   Namun peristiwa  yang menempatkan Sambo sebagai dalang/otak pembunuhan mendapat perhatian khusus dari masyarakat luas. Menjadi perhatian khusus karena dilakukan oleh aparat penegak hukum. Aparat Penegak Hukum yang bertugas dan bertanggungjawab dalam penegakan hukum, memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat dan anggota pada institusinya. Lebih dari itu jabatan sang jenderal adalah Kadiv Propam. Satuan/Unit Kepolisian yang bertugas mengawal sikap, etika dan perilaku anggota Kepolisian, POLISINYA POLISI. Tidaklah berlebihan jika Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyatakan peristiwa ini adalah Peristiwa Luar Biasa.

Semua Orang Sama di Mata Hukum (Kajian Relevansi Antara Kebenaran Normatif dan Kebenaran Substansi)

Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah diberhentikan Secara Devenitif

Pesan Dari Muara Siran

Terungkapnya kasus Sambo  membuat institusi kepolisian kaget, terhenyak, ditengah upaya keras dan konsisten yang dilakukan oleh pendahulunya sejak era reformasi dalam membangun dan membentuk citra polisi yang profesional, handal dan humanis. Kasus yang tidak hanya menyeret oknum, tapi sekelompok oknum lintas satuan dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan dalam upaya merekayasa dan menghilangkan barang bukti dari suatu peristiwa pidana, menjadi tamparan keras dan ujian berat bagi institusi ini untuk menghadapi dan melewatinya.

Saat ini penanganan perkara masih terus berproses, perhatian tertuju kepada Kapolri dan Kabareskrim,  Harapan besar jutaan masyarakat Indonesia bertumpu kepada 2 perwira tinggi ini beserta jajarannya, mengungkap dengan jelas dan terang apa yang sesungguhnya terjadi termasuk dugaan pidana lain yang menyertai peristiwa pembunuhan itu.

Sebagai warga masyarakat tentu kita percaya dengan integritas aparat kepolisian yang bekerja menangani kasus ini. Perilaku oleh sekelompok oknum yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Birgadir Joshua tidak dapat di vonis sebagai sikap dan katakter personil anggota Polri secara keseluruhan, melainkan hanya terbatas pada oknum anggota polri yang terlibat. Dibalik peritstiwa ini kita  percaya dan yakin, masih banyak aparat Polisi yang berintegritas, profesional dan memegang teguh ikrar Tri Brata, semboyan dan ikrar yang yang terpatri dan menyatu pada setiap jiwa anggota polisi, meliputi abdi utama daripada nusa dan bangsa, warga negara tauladan daripada negara dan wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat

Lalu, pelajaran apa yang dapat kita tangkap dari kasus Sambo kaitannya dengan Hukum Kepegawaian bagi ASN.

Pada dasarnya Kepolisian dan ASN adalah alat/lembaga negara yang diberikan kewenangan, tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang. Kepolisian tidak tunduk pada regulasi yang mengatur tentang ASN, Kepolisian adalah pegawai sipil non militer yang dipersenjatai. Kepolisian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara sedangkan Aparatur Sipil Negara tunduk dan patuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi sekalipun keduanya sama-sama berstatus sebagai pegawai negeri, namun dalam pelaksanaan tugas berpedoman pada regulasi kepegawaian yang berbeda.

Dalam sejarah ASN, Kasus Sambo dari segi kuantitaf sesungguhnya jauh lebih banyak terjadi, tentu dengan kasus dan motif yang berbeda. Menggambarkan bagaimana ASN meniti karir dari bawah, mulai dari pesuruh kantor, honor, staf hingga perlahan karirnya menanjak seiring dengan prestasi dan kinerja yang diukirnya.

Karir yang semakin menanjak menuntut tanggungjawab yang lebih besar, seiring dengan itu, tawaran pelayanan dan fasilitas kian menggoda. Berada disekeliling pencari kebijakan dari kewenangan yang ada dalam genggaman, menyilaukan sebagian oknum penyelenggara negara.  Entah dengan niat atau tidak dengan niat, sengaja atau dengan tidak sengaja, bisa karena ketidakhati-hatian, kelalaian atau ketidaktahuan dalam memahami suatu aturan, tanpa sadar ASN terseret dalam perkara hukum.

Berawal dari Saksi menjadi Tersangka, berproses menjadi Terdakwah, hingga akhirnya menempati Bui dengan status Terpidana dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat. Karir Hancur, Nama Baik Tercemar, Rumah Tangga Retak, Masa Depan Anak Kelam, relasi dan sahabat menjauh, hidup dalam kesendirian, sakit dan akhirnya meninggal dalam penyesalan.

Peristiwa ini nyata terjadi disekitar kita, sebagai bentuk antisipasi, wajib bagi setiap penyelenggaran negara memahami hak dan kewajiban serta ancaman sanksi pelanggaran maupun pidana dalam melaksanakan  tugas dan tanggung jawab yang dibebankan. Untuk itu, penulis mencoba mengulasnya dengan berpedoman pada peraturan yang relevan  yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Dengan tidak bermaksud meniru atau mengadopsi Filem Action Rambo yang ditayangkan per episode, agar materinya tidak terlalu panjang jika dibahas sekaligus, maka tulisan ini juga akan diulas dalam beberpa bagian, meliputi

1. Hak, Kewajiban dan Sanksi Bagi ASN berdasarkan UU No 5/2014 ttg Asn

2. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi PNS, dan

3.  Displin Pegawai Berdasarkan PP 94 /2021 ttg Displin PNS

Untuk melanjutkan dapat mengklik link dibawah ini

TRAGEDI SAMBO II 

Hak, Kewajiban Dan Sanksi Bagi ASN Berdasarkan UU Nomor 5/2014 Tentang ASN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun