Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

9 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 11 Juni 2022   21:28 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin  Utiarahman

Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menjadi instrument terpenting dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap mengeksekusi kebijakan, maka keputusan pejabat tata usaha negara akan mejadi landasan dan pedoman dalam pelaksanannya. Setiap keputusan pejabat tata usaha negara wajib menaatai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Keputusan Pejabat tata usaha negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang  Adminsitrasi Pemerintahan adalah Keputusan  Administrasi  Pemerintahan  yang  juga disebut Keputusan   Tata   Usaha   Negara   atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Keptusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final akan dijelaskan pada bagian lain tulisan ini

Pemecatan ASN Yang Berlaku Surut Dan Konsekwensinya Terhadap Keterlanjuran Pembayaran Gaji Dan Hak Lainnya

UNDANG UNDANG OMNIBUSLAW (Sub Cluster Tata Ruang)

Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Berdasarkan devenisi itu, maka Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara haruslah memenuhi unsur-unsur yaitu :

1. Diterbitkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan

2. Tindakan yang dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun