diberhentikan.
Pasal 40 ayat (2) menyatakan :
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
berakhir masa jabatannya;Â
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atauÂ
 melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Â
Bahwa yang dimaksud dengan ketentuna Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 33 huruf h yang menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan yang diantaranya tidak sedang dalam menjalani hukuman pidan penjara atau ketentuan lain yang diatur oleh Peraturan Daerah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c junto Pasal 33 huruf h maka dapat ditarik suatau kesimpulan yang redaksinya menjadi Kalimat Utuh Sebagai Berikut :
Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya karena sedang menjalani hukuman pidana penjara.