Jika kita perhatikan klausul tersebut diatas, dapat dipahami bahwa ketentuan Pasal 41 hanyalah mengatur tentang pemberhentian sementara Kepala Desa yang melakukan dugaan tindak pidana yang diancam minimal 5 (lima) tahun penjara dan bukan membahas tentang syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan seorang Kepala Desa secara defenitif.
Katentuan tersebut memberikan batasan kepada Kepala Daerah bahwa jika seorang Kepala Desa yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya dibawah 5(lima) tahun tidak perlu diberhentikan sementara, Kepala Desa tersebut tetap pada jabatannya dan berhak menerima penghasilan seperti biasa sampai ada keputusan incracht dari Pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah.
Selanjutnya jika telah memiliki keputusan incracht dari Pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah, Kepala Daerah memberhentikan secara defenitip sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Alasan yuridis mengapa seorang Kepala Desa tidak perlu diberhentikan sementara jika ancaman pidana penjara dibawah 5 (lima) tahun karena hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a dan huruf b Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Â yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun atau lebih
Â
Berdasarkan ketentuan tersebut  dapat ditarik kesimpulan bahwa jika ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun maka Kepala Desa tidak ditahan dan masih dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan catatan dugaan tindak pidananya tidak termasuk katagori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya ketetuan yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa secara devenitife diatur sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 40 ayat (1) menyatakan :
Kepala Desa berhenti karena:Â
meninggal dunia;Â
permintaan sendiri; atauÂ