Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Gugat atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

25 Mei 2022   15:08 Diperbarui: 1 Juni 2022   06:04 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh  SUMARLIN UTIARAHMAN

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Tata Usaha Negara diberikan kewenangan untuk menerbitkan  keputusan tata usaha Negara sebagai payung hUkum dan pedoman bagi institusi maupun perangkatnya dalam melaksanakan suatu kegiatan. Pada saat menetapkan suatu keputusan, Pejabat Tata Usaha Negara wajib mengacu pada rambu-rambu hokum adminsitrasi yang telah ditetapkan. 

Namun sekalipun rambu-rambu itu telah diberikan tidak jarang terdapat keputusan pejabat tata usaha negara yang digugat baik melalui keberatan, banding administrasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait syarat yang wajib dipenuhi dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara akan diulas tersendiri pada bab selanjutnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara 

yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara disebut juga dengan nama lain Keputusan Administrasi Pemerintahan.

Pasal 1 angka 7 :

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pesan Dari Muara Siran

Digulis Rase Malioboro

Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas, dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit Dalam Prespektif Hukum Lingkungan Serta Potensi Pendapatan Daerah

Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan

Berdasarkan devenisi tersebut diatas, dapat dimaknai bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tidak terbatas pada surat yang berbentuk keputusan, namun segala administrasi yang memuat tentang suatu ketetapan dari pejabat yang berwenang dan menimbulkan konsekwensi hokum bagi pihak lainnya. Dapat dicontohkan seperti surat perintah pengosongan rumah dinas, surat teguran, Surat Keterangan Tanah, Sertifikat Tanah dan lain sebagainya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 :

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya terhadap suatu ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara baik berbentuk Surat Keputusan atau surat lainnya, Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hokum.

Gugatan atas terbitnya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun pengajuan gugatan dilakukan melalui tahapan :

identitas dari Penggugat & Tergugat;

dasar gugatan (Fundamentum petendi, posita, atau dalil gugatan) "Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara)

Hal yang diminta untuk diputus oleh pengadilan (Petitum).

penyampaian gugatan

Gugatan yang disampaikan oleh penggugat yang diantaranya memuat Posita dan Petitum

replik

Replik adalah sanggahan yang disampaikan oleh Penggugat atas Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat. Dengan demikian Replik adalah menjawab kembali atas jawaban yang disampaikan oleh pihak lawan dalam satu proses peradilan.

duplik

Duplik adalah bantahan yang disampaikan oleh Tergugat atas Replik yang disampaikan oleh Penggugat

penyampaian bukti

Penyampaian bukti adalah penyerahan bukti-bukti yang berbentuk surat, keputusan, dokumen, foto, peraturan perundangan dan hal lainnya yang bersifat formil (administrasi)

pemeriksaan saksi

Pemeriksaan saksi adalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung atau mengetahui secara langsung yang berkaitan dengan obyek gugatan.

penyampaian kesimpulan

Penyampaian kesimpulan memuat kesimpulan dari seluruh proses yang telah dilalui berikut penjelasan dan bantahan atas apa yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan bukti dan pemeriksaan saksi

Putusan

Setelah melalui seluruh proses tersebut maka Majelis Hakim menyampaikan Putusan atas pemeriksaan perkara yang ditangani.

Apabila dalam putusan Majelis Hakim  terdapat pihak yang tidak puas atas putusan tersebut, maka Ia berhak mengajukan upaya hukum  banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

Dan apabila putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masih juga merasa tidak puas, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Jika ternyata putusan mahkamah agung masih juga membuat salah satu dari Para Pihak masih tidak puas, maka dapat melakukan upaya hukum lainnya melalui Peninjauan Kembali (PK) namun dengan syarat harus ada novum (bukti) baru.

Masa tenggang waktu penyampaian gugatan adalah maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan tata usaha negara diterima.

Masa tenggang pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan

Masa tenggang pengajuan Banding kasasi ke Mahkamah Agung adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan

Masa tenggang pengajuan Kasasi adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan

Namun sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemohon wajib menempuh upaya administrasi sebagai berikut :

Keberatan

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pihak yang tidak menerima Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dapat mengajukan keberatan maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak keputusan tersebut diumumkan. Keberatan disampaikan langsung kepada Pejabat yang menerbitkan Keputusan.

Selanjutnya pejabat yang mengeluarkan keputusan memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk menjawab keberatan yang disampaikan, jika melewati batas waktu tersebut pejabat bersangkutan belum memberikan jawaban maka keberatan yang disampaikan dianggap diterima.

Atas kebaratan yang dianggap diterima, maka dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana tersebut diatas, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan yang diajukan oleh Pemohon.

Banding Administrasi

Jika dalam batas waktu tersebut diatas Pejabat Tata Usaha Negara telah memberikan jawaban dan pihak Pemohon masih tidak puas, maka Pemohon masih dapat menempuh upaya administrasi berikutnya yaitu dengan melakukan banding adminsitrasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perbedaan mendasar antara keberatan dan banding administrasi yaitu jika keberatan adminsitrasi disampaikan kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan keputusan, maka banding adminstrasi disampaikan kepada atasan Pejabat yang menerbitkan keputusan. Batas waktu penyampaian Banding Administrasi adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak jawaban atas keberatan diterima oleh Pemohon.

Banding Administrasi wajib diselesaikan oleh atasan Pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak banding administrasi diterima. Jika dalam waktu tenggang waktu tersebut atasan pejabat yang menerbitkan keputusan tata usaha negara tidak menanggapi keberatan yang disampaikan maka keberatan yang disampaikan dianggap diterima.

Atas banding administrasi yang dianggap diterima, maka dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana tersebut diatas, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam melakukan upaya administrasi baik keberatan maupun banding terhadap Pemohon tidak dikenakan biaya.

Sumber 

1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun