Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pihak yang tidak menerima Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dapat mengajukan keberatan maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak keputusan tersebut diumumkan. Keberatan disampaikan langsung kepada Pejabat yang menerbitkan Keputusan.
Selanjutnya pejabat yang mengeluarkan keputusan memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk menjawab keberatan yang disampaikan, jika melewati batas waktu tersebut pejabat bersangkutan belum memberikan jawaban maka keberatan yang disampaikan dianggap diterima.
Atas kebaratan yang dianggap diterima, maka dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana tersebut diatas, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan yang diajukan oleh Pemohon.
Banding Administrasi
Jika dalam batas waktu tersebut diatas Pejabat Tata Usaha Negara telah memberikan jawaban dan pihak Pemohon masih tidak puas, maka Pemohon masih dapat menempuh upaya administrasi berikutnya yaitu dengan melakukan banding adminsitrasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perbedaan mendasar antara keberatan dan banding administrasi yaitu jika keberatan adminsitrasi disampaikan kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan keputusan, maka banding adminstrasi disampaikan kepada atasan Pejabat yang menerbitkan keputusan. Batas waktu penyampaian Banding Administrasi adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak jawaban atas keberatan diterima oleh Pemohon.
Banding Administrasi wajib diselesaikan oleh atasan Pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak banding administrasi diterima. Jika dalam waktu tenggang waktu tersebut atasan pejabat yang menerbitkan keputusan tata usaha negara tidak menanggapi keberatan yang disampaikan maka keberatan yang disampaikan dianggap diterima.
Atas banding administrasi yang dianggap diterima, maka dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana tersebut diatas, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam melakukan upaya administrasi baik keberatan maupun banding terhadap Pemohon tidak dikenakan biaya.
SumberÂ
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara