Putusan
Setelah melalui seluruh proses tersebut maka Majelis Hakim menyampaikan Putusan atas pemeriksaan perkara yang ditangani.
Apabila dalam putusan Majelis Hakim  terdapat pihak yang tidak puas atas putusan tersebut, maka Ia berhak mengajukan upaya hukum  banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Â
Dan apabila putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masih juga merasa tidak puas, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Â
Jika ternyata putusan mahkamah agung masih juga membuat salah satu dari Para Pihak masih tidak puas, maka dapat melakukan upaya hukum lainnya melalui Peninjauan Kembali (PK) namun dengan syarat harus ada novum (bukti) baru.
Masa tenggang waktu penyampaian gugatan adalah maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan tata usaha negara diterima.
Masa tenggang pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan
Masa tenggang pengajuan Banding kasasi ke Mahkamah Agung adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan
Masa tenggang pengajuan Kasasi adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan
Namun sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemohon wajib menempuh upaya administrasi sebagai berikut :
Keberatan