Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Gugat atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

25 Mei 2022   15:08 Diperbarui: 1 Juni 2022   06:04 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan

Setelah melalui seluruh proses tersebut maka Majelis Hakim menyampaikan Putusan atas pemeriksaan perkara yang ditangani.

Apabila dalam putusan Majelis Hakim  terdapat pihak yang tidak puas atas putusan tersebut, maka Ia berhak mengajukan upaya hukum  banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

Dan apabila putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masih juga merasa tidak puas, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Jika ternyata putusan mahkamah agung masih juga membuat salah satu dari Para Pihak masih tidak puas, maka dapat melakukan upaya hukum lainnya melalui Peninjauan Kembali (PK) namun dengan syarat harus ada novum (bukti) baru.

Masa tenggang waktu penyampaian gugatan adalah maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan tata usaha negara diterima.

Masa tenggang pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan

Masa tenggang pengajuan Banding kasasi ke Mahkamah Agung adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan

Masa tenggang pengajuan Kasasi adalah 14 (Empat belas) sejak putusan dibacakan

Namun sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemohon wajib menempuh upaya administrasi sebagai berikut :

Keberatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun