Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Gugat atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

25 Mei 2022   15:08 Diperbarui: 1 Juni 2022   06:04 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gugatan yang disampaikan oleh penggugat yang diantaranya memuat Posita dan Petitum

replik

Replik adalah sanggahan yang disampaikan oleh Penggugat atas Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat. Dengan demikian Replik adalah menjawab kembali atas jawaban yang disampaikan oleh pihak lawan dalam satu proses peradilan.

duplik

Duplik adalah bantahan yang disampaikan oleh Tergugat atas Replik yang disampaikan oleh Penggugat

penyampaian bukti

Penyampaian bukti adalah penyerahan bukti-bukti yang berbentuk surat, keputusan, dokumen, foto, peraturan perundangan dan hal lainnya yang bersifat formil (administrasi)

pemeriksaan saksi

Pemeriksaan saksi adalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung atau mengetahui secara langsung yang berkaitan dengan obyek gugatan.

penyampaian kesimpulan

Penyampaian kesimpulan memuat kesimpulan dari seluruh proses yang telah dilalui berikut penjelasan dan bantahan atas apa yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan bukti dan pemeriksaan saksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun