Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Gugat atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

25 Mei 2022   15:08 Diperbarui: 1 Juni 2022   06:04 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit Dalam Prespektif Hukum Lingkungan Serta Potensi Pendapatan Daerah

Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan

Berdasarkan devenisi tersebut diatas, dapat dimaknai bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tidak terbatas pada surat yang berbentuk keputusan, namun segala administrasi yang memuat tentang suatu ketetapan dari pejabat yang berwenang dan menimbulkan konsekwensi hokum bagi pihak lainnya. Dapat dicontohkan seperti surat perintah pengosongan rumah dinas, surat teguran, Surat Keterangan Tanah, Sertifikat Tanah dan lain sebagainya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 :

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya terhadap suatu ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara baik berbentuk Surat Keputusan atau surat lainnya, Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hokum.

Gugatan atas terbitnya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun pengajuan gugatan dilakukan melalui tahapan :

identitas dari Penggugat & Tergugat;

dasar gugatan (Fundamentum petendi, posita, atau dalil gugatan) "Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara)

Hal yang diminta untuk diputus oleh pengadilan (Petitum).

penyampaian gugatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun