Oleh SUMARLIN UTIARAHMAN
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Tata Usaha Negara diberikan kewenangan untuk menerbitkan  keputusan tata usaha Negara sebagai payung hUkum dan pedoman bagi institusi maupun perangkatnya dalam melaksanakan suatu kegiatan. Pada saat menetapkan suatu keputusan, Pejabat Tata Usaha Negara wajib mengacu pada rambu-rambu hokum adminsitrasi yang telah ditetapkan.Â
Namun sekalipun rambu-rambu itu telah diberikan tidak jarang terdapat keputusan pejabat tata usaha negara yang digugat baik melalui keberatan, banding administrasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait syarat yang wajib dipenuhi dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara akan diulas tersendiri pada bab selanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negaraÂ
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara disebut juga dengan nama lain Keputusan Administrasi Pemerintahan.
Pasal 1 angka 7 :
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas, dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan