Mohon tunggu...
Lubbul Hikam Saputra
Lubbul Hikam Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya Mahasiswa yang keritis akan permasalahan bangsa yang kian tak terkendali

Hobi memainkan alat musik gitar,dan menuliskan artikel mengenai permasalahan yang ada di negeri ini menurut pendapat pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

24 Oktober 2023   00:24 Diperbarui: 24 Oktober 2023   01:35 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 secara khusus diatur dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J.

* Tata cara perubahan UUD. Misalnya, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal

 secara khusus diatur dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang perubahan UUD.

* Kadang-kadang memuat larangan untuk mengubah beberapa fitur tertentu dalam Konstitusi. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun 1945 mengatur tekad bangsa Indonesia untuk tidak  mengubah  bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37 ayat 5).

* Memuat cita-cita rakyat dan prinsip-prinsip ideologi negara. Ungkapan tersebut mencerminkan semangat

 yang ingin dituangkan oleh para penyusun UUD ke dalam UUD agar menghiasi keseluruhan dokumen UUD.

 UUD  1945 1944

Pembukaan

Sebenarnya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan oleh karena itu penjajahan di  dunia harus dihapuskan,

 karena  tidak sesuai dengan kemanusiaan dan fisik Republik.

Dan perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia terjadi pada saat yang membahagiakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun