Diversi dan restorative justice, merupakan langkah awal dalam menyelesaikan perkara pidana anak untuk dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak semakin mempertegas kedua konsep penyelesaian ini untuk diterapkan di segala tahapan perkara anak. Bentuk restorative justice dalam penanganan kasus anak yang dikenal adalah reparative board atau youth panel merupakan suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan melibatkan pelaku, korban, masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang berwenang secara Bersama bermusyawarah untuk memberikan sanksi yang tepat bagi pelaku dan ganti rugi bagi korban atau masyarakat. Pelaksananan diversi dan restorative justice memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara.
Konsep diversi dan restorative justice merupakan suatu bentuk penyelesaian perkara pidana anak yang memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengedepankan prinsip the best interest of the child. Untuk melakukan perlindungan terhadap Anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka para ahli hukum dan kemanusiaan membuat konsep tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana umum dengan memberikan alternatif hukuman lain yang dianggap lebih baik untuk Anak. Konsep diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana Anak sebagai pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan pidana konvensional lebih banyak menimbulkan keburukan dari pada kebaikan. Restorative Justice juga merupakan suatu sistem penyelesaian perkara pidana dengan cara penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pergeseran tanggung jawab pidana anak dari hukuman pidana yang bersifat konservatif menjadi hukuman pidana yang lebih ramah terhadap anak dengan konsep Diversi dan Restorative Justice. (Sekian, Penulis)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H