Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diversi sebagai Bagian dari Restorative Justice

23 Juni 2023   08:40 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:50 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diversi dan restorative justice, merupakan langkah awal dalam menyelesaikan perkara pidana anak untuk dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak semakin mempertegas kedua konsep penyelesaian ini untuk diterapkan di segala tahapan perkara anak. Bentuk restorative justice dalam penanganan kasus anak yang dikenal adalah reparative board atau youth panel merupakan suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan melibatkan pelaku, korban, masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang berwenang secara Bersama bermusyawarah untuk memberikan sanksi yang tepat bagi pelaku dan ganti rugi bagi korban atau masyarakat. Pelaksananan diversi dan restorative justice memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara.

Konsep diversi dan restorative justice merupakan suatu bentuk penyelesaian perkara pidana anak yang memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengedepankan prinsip the best interest of the child. Untuk melakukan perlindungan terhadap Anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka para ahli hukum dan kemanusiaan membuat konsep tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana umum dengan memberikan alternatif hukuman lain yang dianggap lebih baik untuk Anak. Konsep diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana Anak sebagai pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan pidana konvensional lebih banyak menimbulkan keburukan dari pada kebaikan. Restorative Justice juga merupakan suatu sistem penyelesaian perkara pidana dengan cara penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pergeseran tanggung jawab pidana anak dari hukuman pidana yang bersifat konservatif menjadi hukuman pidana yang lebih ramah terhadap anak dengan konsep Diversi dan Restorative Justice. (Sekian, Penulis)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun