Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Merangkul New Normal: Strategi Asimilasi di Rumah untuk Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

23 Juni 2023   07:29 Diperbarui: 25 Juni 2023   19:21 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lapas (KOMPAS/AGUS SUSANTO)


Oleh: Sumadi,S.H.,M.H JFT PK Muda di Bapas Kelas I Tangerang

Saat ini dunia sedang menghadapi sebuah pandemi, di mana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bermula dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menyebar ke seluruh negara di dunia.

Tingkat kematian yang tinggi dari penyakit ini telah menciptakan kekhawatiran yang mendalam. Para ahli kemudian mengidentifikasi pola penyebaran yang terjadi melalui kontak komunitas atau antara individu yang saling menularkan satu sama lain.

Penerapan hukuman pidana kepada individu yang melanggar batas-batas hukum bertujuan untuk memberikan efek jera. Hukum pidana merupakan instrumen yang digunakan untuk mempertahankan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum dengan mengenakan hukuman yang memilukan.

Oleh karena itu, hukum pidana biasanya digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remidium) dalam penegakan hukum. 

Ini berarti bahwa hukuman pidana digunakan hanya ketika sanksi lainnya sudah tidak dapat diterapkan lagi. KUHAP telah memposisikan tersangka atau terdakwa dalam kedudukan yang "berderajat", sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusiaan yang utuh.

Tersangka atau terdakwa telah ditempatkan oleh KUHAP pada posisi "his entity and dignity as a human being", yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan.

Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat sanksi pidana yang dikenal sebagai hukuman penjara. Menurut Pasal 10 KUHP, ada dua bentuk hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok mencakup hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.

Selain itu, terdapat pula hukuman tambahan, seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Para narapidana atau tahanan umumnya ditahan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Berbicara mengenai rumah tahanan, rumah tahanan negara atau rutan adalah tempat penahanan sementara bagi para tersangka yang belum terbukti atau belum mendapatkan vonis pasti dalam persidangan.

Keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan menyebabkan tidak semua terdakwa dapat ditampung di sana, sehingga rutan menjadi alternatif yang tepat untuk menggantikan peran lembaga pemasyarakatan.

Tahanan merujuk kepada orang yang belum terbukti bersalah dalam persidangan, sedangkan narapidana merujuk kepada orang yang sudah terbukti dan dijatuhi hukuman.

Penahanan merupakan pengambilan kebebasan seseorang. Di sinilah terjadi pertentangan antara kepentingan ketertiban umum yang harus dipertahankan dengan hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia.

Namun, kondisi kelebihan kapasitas terjadi karena penggabungan tahanan dan narapidana. Sebelumnya, rutan juga sudah mengalami kelebihan kapasitas karena jumlah tahanan melebihi kapasitas yang seharusnya. Ditambah dengan penempatan narapidana di rutan, mengakibatkan rutan mengalami kelebihan daya tampung (over capacity). 

Dengan adanya lembaga pemasyarakatan dan rutan yang kelebihan kapasitas, sangat rentan terjadi penularan Covid-19 antara penghuni dan petugas.

Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly, kemudian mengeluarkan kebijakan "Asimilasi di Rumah". Istilah "Asimilasi di Rumah" mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Mengenal istilah Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Sebelum Pandemi Covid-19, program Asimilasi untuk Narapidana bisa dilakukan di dalam maupun di luar lapas/rutan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga yang diatur dalam Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun Asimilasi di rumah memiliki diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani (satu per dua) masa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu.

Asimilasi di rumah diberikan kepada Narapidana dewasa, diberikan juga kepada Anak yang berada di lapas/rutan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu: Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. Narapidana Anak juga memiliki kewajiban seperti Klien Asimilasi dewasa yaitu absen satu kali dalam seminggu kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Setelah keluar dari lapas/rutan, Narapidana anak dan dewasa yang memperoleh program asimilasi dirumah akan diawasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Pembimbing Pemasyarakatan akan melaporkan setiap kegiatan bimbingan klien Asimilasi dirumah melalui Catatan Hasil Bimbingan Klien yang diketahui oleh Kepala Bapas secara rutin.

Bapas juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait (seperti Kepolisian, Kodim, Pemkot, dan Aparat Pemerintah Setempat) untuk membantu proses pengawasan klien asimilasi dirumah sehingga angka pengulangan tindak kriminal oleh klien asimilasi rendah.

Asimilasi dirumah bukan sekedar 'melepaskan' Narapidana dari lapas/rutan, tetapi Asimilasi dirumah merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimana klien masih tetap terus diawasi oleh Bapas.

Penulis mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly, yang dianggap sangat tepat dalam mencegah terjadinya kematian massal di dalam Lapas/Rutan akibat paparan Covid-19. Dalam konteks ini, sangatlah penting untuk menyoroti fakta bahwa tindakan yang diambil oleh Menteri telah berhasil melindungi para narapidana dari bahaya penyebaran virus yang mematikan tersebut.

Selain itu, perlu ditekankan bahwa pemberitaan yang bersifat miring atau negatif mengenai narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan menjalani isolasi di rumah cenderung lebih terkait dengan hambatan ekonomi yang diakibatkan oleh pembatasan aktivitas ekonomi, seperti penutupan pasar dan tempat usaha lainnya.

Hal ini mempengaruhi kondisi ekonomi mereka yang baru bebas, sehingga mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dalam situasi yang tidak mudah ini, penting bagi kita semua untuk menghindari penilaian yang tidak adil dan berprasangka terhadap para narapidana yang telah dibebaskan.

Sebagai masyarakat yang bijaksana, kita harus mempertimbangkan konteks yang lebih luas, termasuk faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi mereka, sebelum menarik kesimpulan. (Sekian Penulis)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun