Setelah keluar dari lapas/rutan, Narapidana anak dan dewasa yang memperoleh program asimilasi dirumah akan diawasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Pembimbing Pemasyarakatan akan melaporkan setiap kegiatan bimbingan klien Asimilasi dirumah melalui Catatan Hasil Bimbingan Klien yang diketahui oleh Kepala Bapas secara rutin.
Bapas juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait (seperti Kepolisian, Kodim, Pemkot, dan Aparat Pemerintah Setempat) untuk membantu proses pengawasan klien asimilasi dirumah sehingga angka pengulangan tindak kriminal oleh klien asimilasi rendah.
Asimilasi dirumah bukan sekedar 'melepaskan' Narapidana dari lapas/rutan, tetapi Asimilasi dirumah merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimana klien masih tetap terus diawasi oleh Bapas.
Penulis mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly, yang dianggap sangat tepat dalam mencegah terjadinya kematian massal di dalam Lapas/Rutan akibat paparan Covid-19. Dalam konteks ini, sangatlah penting untuk menyoroti fakta bahwa tindakan yang diambil oleh Menteri telah berhasil melindungi para narapidana dari bahaya penyebaran virus yang mematikan tersebut.
Selain itu, perlu ditekankan bahwa pemberitaan yang bersifat miring atau negatif mengenai narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan menjalani isolasi di rumah cenderung lebih terkait dengan hambatan ekonomi yang diakibatkan oleh pembatasan aktivitas ekonomi, seperti penutupan pasar dan tempat usaha lainnya.
Hal ini mempengaruhi kondisi ekonomi mereka yang baru bebas, sehingga mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam situasi yang tidak mudah ini, penting bagi kita semua untuk menghindari penilaian yang tidak adil dan berprasangka terhadap para narapidana yang telah dibebaskan.
Sebagai masyarakat yang bijaksana, kita harus mempertimbangkan konteks yang lebih luas, termasuk faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi mereka, sebelum menarik kesimpulan. (Sekian Penulis)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H