Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Merangkul New Normal: Strategi Asimilasi di Rumah untuk Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

23 Juni 2023   07:29 Diperbarui: 25 Juni 2023   19:21 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan menyebabkan tidak semua terdakwa dapat ditampung di sana, sehingga rutan menjadi alternatif yang tepat untuk menggantikan peran lembaga pemasyarakatan.

Tahanan merujuk kepada orang yang belum terbukti bersalah dalam persidangan, sedangkan narapidana merujuk kepada orang yang sudah terbukti dan dijatuhi hukuman.

Penahanan merupakan pengambilan kebebasan seseorang. Di sinilah terjadi pertentangan antara kepentingan ketertiban umum yang harus dipertahankan dengan hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia.

Namun, kondisi kelebihan kapasitas terjadi karena penggabungan tahanan dan narapidana. Sebelumnya, rutan juga sudah mengalami kelebihan kapasitas karena jumlah tahanan melebihi kapasitas yang seharusnya. Ditambah dengan penempatan narapidana di rutan, mengakibatkan rutan mengalami kelebihan daya tampung (over capacity). 

Dengan adanya lembaga pemasyarakatan dan rutan yang kelebihan kapasitas, sangat rentan terjadi penularan Covid-19 antara penghuni dan petugas.

Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly, kemudian mengeluarkan kebijakan "Asimilasi di Rumah". Istilah "Asimilasi di Rumah" mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Mengenal istilah Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Sebelum Pandemi Covid-19, program Asimilasi untuk Narapidana bisa dilakukan di dalam maupun di luar lapas/rutan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga yang diatur dalam Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun Asimilasi di rumah memiliki diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani (satu per dua) masa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu.

Asimilasi di rumah diberikan kepada Narapidana dewasa, diberikan juga kepada Anak yang berada di lapas/rutan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu: Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. Narapidana Anak juga memiliki kewajiban seperti Klien Asimilasi dewasa yaitu absen satu kali dalam seminggu kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun