Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana

23 Juni 2023   06:28 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:56 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, menjunjung asas praduga tidak bersalah, dengan menyatakan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan seorang anak bukan sebagai kejahatan melainkan sebagai perilaku delinkuensi yang merupakan perwujudan dari belum mampunya seorang anak untuk bertanggung jawab.

Kedua, penempatan anak dalam lembaga bukan sebagai penghukuman melainkan untuk mendapat pembinaan dan resosialisasi sementara pada orang dewasa vonis.

Ketiga, dalam proses persidangan anak bersifat tertutup, artinya hanya diketahui oleh keluarga dan pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan, sementara pada orang dewasa persidangan bersifat terbuka untuk umum.

Keempat, pada peradilan anak hadir seorang pekerja sosial yang memberikan social report guna memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai penempatan.

Kelima. Masa pembinaan anak dalam lembaga lebih singkat daripada orang dewasa.

Keenam, dituntut adanya pemisahan antara pelaku delinkuensi dan pelanggaran dewasa baik selama dalam proses peradilan hingga menjalani hukuman.

Ketujuh, dalam menangani kasus delinkuensi harus diputuskan lebih cepat dari kasus orang dewasa dan disposisi atau penempatan hakim harus bervaria.

Oleh karenanya pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan   mempunyai   tujuan    akhir yaitu terciptanya kemandirian warga binaan Pemasyarakatan atau membangun manusia mandiri. Sistem Peradilan pidana dalam kerangka merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka menegakkan hukum pidana dan menjaga ketertiban sosial, dilaksanakan mulai kerja polisi dalam melakukan penyidikan peristiwa pidana, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan perkara di pengadilan dan pelaksanaan hukuman di Lapas, Rutan dan Cabang  Rutan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut harus saling mendukung secara sinergis sehingga tujuan dari Sistem Peradilan Pidana tersebut dapat tercapai. Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan sistem peradilan pidana tersebut dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan narapidana atau sub-sub sistem peradilan pidana. (Gunarto, Peranan Bapas Dalam Perkara Anak, diunduh dari http://bangopick.wordpress.com/2008/ 02/09/peranan-bapas-dalam-perkara-anak /diakses tanggal 26 Oktober 2017)

 Kedudukan hukum dalam peraturan perundangan Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 4 di rumuskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Adapun Klien Pemasyarakatan dirumuskan sebagai seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 Angka 9). Peran BAPAS tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 Angka 6, Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan disebut sebagai pembimbing Kemasyarakatan. Dengan demikian dalam tugasnya melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.

Berdasarkan uraian di atas, maka   hal yang perlu dikaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam peran BAPAS terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak melalui penguatan kelembangan. Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam tugas dan fungsi yang dilakukan BAPAS.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat pembimbing dan pendampingan kemasyarakatan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam tugasnya membuat litmas, hadir dalam sidang sebagai anggota sidang anak dan membimbing klien (anak yang berkonflik dengan hukum). Selain itu BAPAS mempunyai peran dan fungsi dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Penyidik dalam proses diversi di tingkat kepolisian, maupun ketika proses diversi di tingkat pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun