Pola asuh otoriter, yaitu pola asuh yang memiliki sifat memaksa, mengatur dan bersifat kasar. Dalam pola asuh ini orang tua seolah-olah memiliki kuasa untuk mengatur anak dengan mengikuti segala kemauan dan perintah yang diberikan orang tua, jika anak tidak melakukan perintah yang diberikan maka orang tua akan memberi sebuah hukuman atau sanksi.
Dalam pola asuh otoriter ini dapat menimbulkan dampak bagi perkembangan psikolog anak di antaranya anak akan memiliki sifat pemalu, tidak memiliki pendirian, tidak percaya diri dan tidak kreatif, selain itu pola asuh otoriter ini dapat mengakibatkan anak menjadi stres, tertekan dan depresi hal tersebut dapat terjadi karena anak dituntut harus menuruti apa yang diperintahkan orang tua dan tidak boleh membantah, sedangkan kemauan anak dan orang tua terkadang memiliki perbedaan.
Pola asuh permisif, pola asuh permisif berbanding terbalik dengan pola asuh otoriter, apa sih pola asuh permisif itu? jadi pola asuh permisif merupakan pola asuh mendidik anak yang mana orang tua memberikan kebebasan kepada anak untuk bertindak dan berperilaku tanpa adanya pengarahan dan batasan dari orang tua, pola asuh ini dapat dapat mengakibatkan anak menjadi egois, berbuat semaunya sesuai apa yang diinginkan. Akibat dari perilaku anak yang demikian dapat berdampak pada kompetensi sosial anak yang kurang serta kontrol diri yang kurang sehingga bisa saja anak tidak diterima di lingkungan masyarakat.
Pola asuh demokratis, yaitu pola asuh yang dilakukan oleh orang tua dengan memberikan kebebasan namun diimbangi pula dengan memberikan bimbingan atau arahan kepada anak. Dengan menerapkan pola asuh ini anak tidak akan merasa terkekang dan tertekan ataupun terlalu bebas sehingga anak dapat memiliki sifat terbuka, bijaksana, mandiri dan dapat menyelesaikan masalahnya sendiri serta dapat berperilaku baik di lingkungan masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (1) berbunyi:
"Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak."
Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi: "Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan."