Tujuan dari peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan program integrasi pada klien pemasyarakatan tindak pidana di Balai Pemasyarakatan, adalah upaya untuk menetralisir tindak pidana dengan melakukan pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial budaya bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan situasi dan kondisi terjadinya tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!