Tujuan dari peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan program integrasi pada klien pemasyarakatan tindak pidana di Balai Pemasyarakatan, adalah upaya untuk menetralisir tindak pidana dengan melakukan pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial budaya bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan situasi dan kondisi terjadinya tindak pidana.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!