Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP Terbaru

1 Juni 2023   22:28 Diperbarui: 1 Juni 2023   22:31 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) DALAM KUHP TERBARU

(Oleh: Sumadi, S.H.,M.H dari JFT PK Muda di Bapas Kelas I Tangerang)  

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 6 Desember 2022 yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sehingga kita sudah memiliki Hukum Pidana sendiri dan tidak lagi menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama warisan kolonial Belanda. Pemerintah melalui regulasinya memberikan masa tenggang selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Undang-undang tersebut dan saat ini masih menggunakan KUHP yang lama hingga masa tenggang berakhir yaitu dibulan Januari 2026 yang akan datang.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi sangat penting. Pengertian dari kata pembimbingan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang membimbing (melakukan bimbingan), pemimpin, penuntun. Pengertian dari Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menengani klien pemasyarakatan meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan (Pasal 1 Angka 7 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan). Pembimbingan kemasyarakatan tersebut dilakukan mulai dari tahap pra-ajudikasi, Ajudikasi, dan Post-ajudikasi. Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik didalam maupun diluar proses peradilan pidana.

Bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan, pekerjaan ini sudah terbiasa dilakukannya, apalagi terkait dengan isue-isue yang sedang marak, seperti Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara sehingga memicu gangguan keamanan dan ketertiban, tawuran antar pelajar yang berimbas pada masyarakat, gangster atau begal yang membuat masyarakat takut, maupun pelecehan seksual oleh anak dibawah umur merupakan tugas dan fungsi pemerintah melalui Assesor Pembimbing Kemasyarakatan untuk memecahkan permasalahan ini dan akhirnya menjadi solusi negara.

Pasal-pasal yang sangat penting bagi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 diantaranya tercantum dalam Pasal 54 yang memuat data-data penelitian kemasyarakatan pelaku tindak pidana, Pasal 70 mengenai pertimbangan usia dan alasan pelaku melakukan tindak pidana yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, Pasal 75 mengenai pidana pengawasan pidana solutif (restoratif justice) untuk jenis pidana ringan seperti pencurian, perjudian, penadahan dan sejenisnya, serta dalam Pasal 85 mengenai pidana solutif (restoratif justice) atau pidana kerja sosial untuk jenis pidana ringan dengan ancaman dibawah 5 (lima) tahun seperti pencurian, perjudian, penadahan dan sejenisnya.

Bapas (Balai Pemasyarakatan) sebagai institusi tempat bernaung dimana para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melakukan pembimbingan dan pendampingan bagi klien dengan maksud dan tujuan adalah mendidik dan mengubah sudut pandang klien yang sebelum "salah" agar menjadi orang yang lebih baik. Dalam pembinaan terhadap mantan narapidana (klien), balai pemasyarakatan memiliki dua peran penting, yaitu sebagai tempat dan sarana atas reedukasi dan resosialisasi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pendampingan klien permasyarakatan yang melakukan tindak pidana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) berkerjasama dengan berbagai pihak-pihak (stakeholder) terkait, diantaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasioanal (BNN) baik tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi maupun tingkat nasional. serta lembaga lainnya yang berkonsentrasi dalam bidangnya masing-masing.

Fungsi dan peranan Bapas sebagai salah satu bagian UPT Pemasyarakatan memilki peran dan fungsi yang sangatlah penting dalam proses melakukan pendampingan dan pembimbingan bagi klien yang sudah melakukan tindak pidana dan sedang menjalani program integrasi. Bapas memiliki peran dalam tugasnya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses perubahan paradigma serta cara pandang para mantan pelaku tindak pidana, agar stigma masyarakat menjadi positif sehingga klien tindak pidana kembali ditengah-tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.

Lantas, siapa yang disebut dengan Klien Pemasyarakatan atau Klien? Mereka yang berada di dalam bimbingan Bapas seperti terpidana bersyarat, narapidana, atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan PB/CB/CMB dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan, yang dalam hal ini adalah mereka yang terlibat tindak pidana.

Setelah kita mengetahui siapa klien pemasyarakatan maka kita dalam melakukan penanggulangan tindak pidana di Indonesia dengan cara pendekatan melalui sosialisasi ke masyarakat dengan menggandeng stakeholder terkait, yang merupakan realisasi dari pendekatan umum yang dikenal sebagai  pendekatan soft line approach. Pada penanganan tindak pidana, tindakan hukum yang represif atau pendekatan keamanan secara "tegas" justru memiliki potensi yang akan membuat lemahnya pelaku tindak pidana. Sehingga untuk mencapai hasil dalam memberantas pelaku tindak pidana dapat berjalan maksimal, maka dari itu dibutuhkan upaya untuk mengubah sudut pandang pemikiran dari para pelaku dengan cara adanya sosialisasi dan pembekalan kreatifitas dan produktifitas yang menunjang ekonomi pelaku tindak pidana.

Hal ini ditujukan sebagai upaya agar orang-orang tersebut mampu kembali terintegrasi dengan masyarakat atau setidaknya merubah sudut pandang dan niat dari para pelaku atau mantan pelaku agar mereka tidak melakukan tindakan kejahatan (Josefhin Mareta, 2018: 339).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun