Nepotisme dan Penyalahgunaan Kekuasaan : Pemohon menuduh adanya nepotisme dan perlindungan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo dalam penggunaan APBN untuk bantuan sosial dengan tujuan mempengaruhi pemilih. Namun MK menilai dalil ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Dukungan Sosial dan Pemilihan : Pemohon juga menuduh bahwa program bansos merupakan bagian dari upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Namun, MK menilai bahwa program bansos adalah bagian dari program perlindungan sosial yang diatur dalam UU APBN Tahun Anggaran 2024.
3. Pendapat Berbeda
Dissenting Opinion : Dalam sidang MK, tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka mendorong pemungutan suara ulang, pemberian bansos untuk kepentingan Pilpres, dan dinasti politik. Namun pendapat ini tidak mempengaruhi putusan akhir MK.
4. Putusan MK
Putusan Akhir : MK menolak seluruh permohonan untuk memperjuangkan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh kedua kubu. Putusan ini mengukuhkan hasil Pilpres 2024 dan menolak seluruh permohonan yang dibuat oleh kedua kubu yang kalah dalam kontestasi tersebut.
Dengan demikian, putusan MK ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan penipuan, nepotisme, dan meremehkan kekuasaan dalam proses pemilu. Hasil Pilpres 2024 dianggap sah dan tidak ada alasan untuk membatalkannya berdasarkan permohonan yang diajukan.
Apa Madzhab Hukum Positif Dalam Kasus Tersebut ?
Pendekatan yang sesuai dengan kasus ini adalah mazhab Hans Kelsen, yang menekankan bahwa hukum adalah sistem normatif yang hierarkis. MK bertindak sebagai penegak norma-norma tertinggi yang ada di bawah konstitusi (Grundnorm). MK tidak mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan moral dari undang-undang, melainkan memastikan bahwa aturan hukum diterapkan dengan benar.
Pendapat Terhadap Madzhab Hukum Positif dalam Hukum di Indonesia.Â
Pendapat saya mengenai Madzhab Hukum Positivisme dalam kasus Sengketa Pilpres 2024 di Indonesia mencerminkan pentingnya kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi berperan dalam menerapkan hukum positif, memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang mungkin ada di masyarakat....bn