Sekadar mengedukasi warga atau masyarakat akan pentingnya KEL itu mudah. Tentu pula mereka lebih mudah diarahkan dan diajak berkerjasama dalam menjaga Kawasan Ekosistem Leuser. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan wewenang yang cukup besar kepada daerah untuk mengelola segala hal yang berkenaan dengan daerahnya secara otonom. KEL tak lagi masuk dalam Kawasan Strategis Nasional, yang berarti daerah dengan segala kepentingannya, termasuk dengan berbagai kepentingan pragmatisnya akan secara leluasa mengelola KEL dengan segala ragam dan bentuk pendekatan. Kita berharap, pengambil kebijakan memahami sebagaimana aktivis lingkungan, dan mereka yang peduli terhadap KEL memahaminya. Bahwa KEL harus tetap dijaga, agar lestari untuk masa datang!
***
Tampaknya, baik Aceh maupun Gorontalo memiliki garis lurus tentang “sumber” kerusakan Kawasan Hutannya. Dari berbagai kajian, telah ditemukan bahwa Peraturan Daerah yang berjudul Tata Ruang menjadi sarana paling empuk untuk mencaplok Kawasan Hutan yang semestinya dilindungi. Jelas, siapa yang predator sesungguhnya, dan kekuatan apa yang sedang dihadapi. Pada titik ini, tak salah meminjam seruan Wiji Tukul dalam potongan puisi yang sering digelorakan kawan-kawan mahasiswa. Hanya ada satu kata: Lawan! (*)
Simak Tulisan KEL lainnya: www.daengraja.com
Menjaga Hutan, Memelihara Kelangsungan Hidup Satwa Endemik (Catatan Kerusakan Hutan Mangrove Gorontalo dan Kawasan Ekosistem Leuser Aceh)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H