Mohon tunggu...
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat Mohon Tunggu... Penulis - Kedaulatan

Menulis artikel ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suburnya Korupsi di Daerah, Lemahnya Pengawasan Inspektorat

2 Juli 2019   15:56 Diperbarui: 2 Juli 2019   16:05 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Adalah Harmoko Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia | dokpri

Pada Era Reformasi untuk menghilangkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di segala bidang termasuk di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan Paradigma penyelenggaran pemerintahan daerah (otonomi daerah) di Indonesia dari pola sentralisasi menjadi pola Desentralisasi membawa konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah di satu sisi, dan pada sisi lain pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom.

Dalam UUD 1945 Pasal 18 pembangunan dimana daerah Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten/kota. yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Suatu daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi potensi daerah. sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 butir 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam uu pemerintah daerah bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan. Kewenangan daerah seperti yang dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan, sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

Disamping itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan. Dalam tiga urusan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkruen, dan urusan pemerintahan umum.

  • Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  • Urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut maka diperlukan adanya administrasi yang mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas-asas umum  Pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang baik (AUPB) adalah menujukan semangat untuk memberantas tindakan peyalahgunaan kewenangan dan  juga melaksanakan merit system.

Dalam pengelolahan pemerintah di tingkat daerah prov.kabupaten/kota dibentukla organisasi pemerintahan di bawah kepala dearh yaitu inspektorat yang diberikan kewenagan untuk melakukan pengawasan, audit dll yang di tentukan dalam undang-undang. Kewenangan yang luas membutuhkan pengawasan yang optimal, karena tanpa pengawasan terbuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga akan mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

Untuk mencegah terjadinya KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pada setiap lini pemerintahan dibentuk lembaga pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan, yang dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah. Lembaga pengawasan internal pemerintah adalah lembaga yang dibentuk dan secara inheren merupakan bagian dari sistem pemerintahan, yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Otonomi daerah memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan  yang harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Perubahan paradigma ini membawa konsekuensi bagi pemerintah. Untuk mewujudkan otonomi daerah dan desenntralisasi yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan kauangan daerah secara ekonomis, efisiensi, efektif, transparan dan akuntabel.

Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah melalui fungsi-fungsi organik manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan oleh manajemen secara profesional dan dalam rangka pencapaian sasaran tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan sub sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan

Inspektorat adalah Organisasi yang memiliki fungsi audit internal untuk mendeteksi dan mengurangi kesempatan kemungkinan terjadinya kecurangan (fraud). Inspektorat daerah merupakan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Inspektorat juga menjadi ujung tombak untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah.

Akuntabilitas dapat diwujudkan melalui audit internal Namun pada kenyataanya  sampai sekarang peran inspektorat tersebut belum terlihat. Boynton menjelaskan fungsi dari auditor internal adalah memeriksa dan memberikan tanggung jawab untuk membuat rekomendasi perbaikan bila ditemukan persoalan dalam tata kelolah anggaran negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun