Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

5 Fakta yang Membuat Pilkada 2024 Agak Laen Dengan Pilkada Sebelumnya

18 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 18 Mei 2024   12:43 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 (Sumber: Liputan6.com)

Melihat jeda pelaksanaan Pilkada 5 tahunan tersebut, bisa dikatakan bahwa Pilkada serentak 2024 nanti akan menghimpun semua kepala daerah hasil Pilkada 2018 hingga 2020. Artinya, akan ada kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya dan ada juga kepala daerah yang masih sisa masa jabatannya ketika Pilkada serentak nasional diselenggarakan pada 2024.

Untuk kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 masa jabatannya sudah selesai pada 2022 dan 2023. Untuk mengisi kekosongan kekuasaan, pemerintah menetapkan pelaksana tugas kepala daerah di daerah-daerah tersebut.

Konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada serentak bersifat nasional ini, para kandidat Pilkada 2024 akan meningkat drastis, karena memobilisasi keikutsertaan tokoh-tokoh dari 545 daerah yang akan jadi peserta Pilkada serentak 2024. 

2. Masa Jabatan Kepala Daerah Terpotong

Untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 sudah pasti akan dirugikan lantaran masih memiliki masa jabatan kurang lebih setahun ketika Pilkada 2024 diselenggarakan pada November nanti. Untuk mengatasi masa jabatan yang masih tersisa tersebut, Mahkamah Konstitusi

telah mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7. Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024". Menurut MK, pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK lalu mengubah Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Ilustrasi sejumlah kepala daerah menggugat UU Pilkada 2016 di Mahkamah Konstitusi (Sumber: Viva.co.id)
Ilustrasi sejumlah kepala daerah menggugat UU Pilkada 2016 di Mahkamah Konstitusi (Sumber: Viva.co.id)

Norma baru ini membuat UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 tahun.

Meski demikian, para kepala daerah Petahana ini masih memiliki peluang untuk menjadi kandidat Pilkada 2024 jika mereka baru sekali menjabat sebagai kepala daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun