Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

5 Fakta yang Membuat Pilkada 2024 Agak Laen Dengan Pilkada Sebelumnya

18 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 18 Mei 2024   12:43 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 (Sumber: Liputan6.com)

Melansir Hukumonline.com,  mekanisme penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tersebut sudah diatur melalui  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI yang sesuai dengan UUD 1945.

Ilustrasi Konsultasi publik tentang UU Daerah Khusus Jakarta (Sumber: Sindonews.com)
Ilustrasi Konsultasi publik tentang UU Daerah Khusus Jakarta (Sumber: Sindonews.com)

Penyelenggaraan pemerintahan DKI Jakarta dipertegas dalam Pasal 9 yang menggariskan 2 prinsip kekhususan Jakarta, yaitu: Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi; dan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa UU Provinsi DKI Jakarta telah mendelegasikan semua urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan oleh Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Artinya, kedudukan Walikota/bupati kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

Ketentuan UU tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada satupun wilayah kota atau kabupaten di Provinsi DKI Jakarta yang berstatus sebagai daerah otonom. Kedudukan  walikota/bupati hanya disebut sebagai kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan juga sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

Implikasi dari posisi tersebut adalah Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur yang diambil dari unsur pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan, dengan memperhatikan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Artinya, pengisian jabatan walikota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan kepala daerah.

Itulah 5 fakta yang selalu menjadi sorotan dalam agenda penyelenggaraan Pilkada 2024 yang digelar serentak secara nasional. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Absennya Provinsi DI Yogyakarta yang mengurangi keutuhan 38 provinsi di Indonesia tidak mengurangi makna keserentakan nasional Pilkada 2024. Begitu juga dengan 5 kota dan 1 kabupaten di Jakarta yang tidak masuk pemilihan walikota dan bupati sekarang. Pilkada 2024 tetap memenuhi syarat keserentakan nasional karena absennya daerah-daerah tersebut karena adanya perintah undang-undang.

Begitu juga dengan jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya yang terpotong oleh pilkada serentak nasional ini. MK telah mengubah norma baru dalam UU Pilkada sehingga memungkinkan mereka bisa tetap memerintah sampai dengan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 dilantik. Dengan ketentuan tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Untuk 4 provinsi baru di Pulau Papua pun harus diikutkan karena kedudukan daerah-daerah ini sebagai daerah otonom sudah setara dengan daerah otonom yang sudah eksis selama ini. Pilkada serentak nasional 2024 akan menjadi debut kontetasi lokal paling masif di Indonesia dalam sejarah karena dilaksanakan secara bersamaan di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Agenda ini akan berulang kembali dalam siklus 5 tahunan.

Depok, 18/5/2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun