Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

5 Fakta yang Membuat Pilkada 2024 Agak Laen Dengan Pilkada Sebelumnya

18 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 18 Mei 2024   12:43 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 (Sumber: Liputan6.com)

Pesan Simbolik Pertemuan Capres Dengan Sultan Hamengku Buwono X

Pemberian status Istimewa untuk Provinsi Yogyakarta ini karena mengingat peran sejarah dan eksistensi Kesultanan Yogya yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Keistimewaan paling nyata yang diberikan kepada Yogyakarta adalah status kepala daerahnya sebagai Gubernur dengan pengisian jabatan yang istimewa, yaitu penetapan.

Jadi, Gubernur Yogyakarta tidak dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah yang demokratis, tetapi langsung ditetapkan oleh DPRD DI Yogyakarta melalui prosesi politik yang khas Yogyakarta.

Sebagai gubernur Sultan Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur tetap tunduk kepada UU Kepala Daerah, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, dalam posisi sebagai Raja Jawa, kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam memiliki otonomi yang istimewa.

Dalam Pasal 18 UU Keistimewaan Yogyakarta disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Kedudukan tersebut harus dilengkapi surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di Kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat.

DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3  bulan sebelum berakhirnya masa jabatan mereka. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima.

Kasultanan dan Kadipaten pada saat mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY menyerahkan surat pencalonan untuk calon Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, surat pencalonan untuk calon Wakil Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman, serta surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur.

DPRD DIY kemudian menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur. Setelah penyampaian visi, misi, dan program, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

Dengan proses pengisian jabatan tersebut jelas bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta hanya boleh diisi oleh Sultan atau kerabatnya, dan Paku Alam atau kerabatnya. Inilah keistimewaannya sehingga Provinsi DI Yogyakarta tidak perlu menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.

5. Tidak Ada Pemilihan Bupati/Walikota di Jakarta

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memiliki sistem tersendiri dalam pengisian jabatan pemerintahan untuk perangkat daerah di bawah gubernur, yaitu wali kota. Jabatan wali kota di DKI Jakarta tidak diisi melalui proses pemilihan wali kota seperti di kota-kota lainnya, melainkan diangkat langsung oleh Gubernur DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun