Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pahami Pembagian Level Aktivitas Gunung Api dari Erupsi Gunung Ruang

4 Mei 2024   00:00 Diperbarui: 4 Mei 2024   00:14 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kehidupan masyarakat di kawasan gunung api aktif (Sumber: Harianhaluan.com)

Peningkatan aktivitas Gunung Ruang pada erupsi yang terakhir pada Selasa, 30 April 2024 membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan tingkat aktivitas gunung api ini dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas). Warga pun diminta untuk mengungsi lebih jauh lagi, dari 6 kilometer menjadi 7 kilometer dari pusat kawah aktif Gunung Ruang.

Dalam setiap peristiwa erupsi gunung berapi di Indonesia kita selalu mendengar istilah status bahaya dari setiap tingkat aktivitas gunung api. Sebetulnya apa makna di balik semua status dan level bahaya yang selalu diinformasikan setiap secara berkala ketika terjadi erupsi gunung berapi.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, dan Tsunami disebutkan bahwa bencana gunungapi adalah bencana alam yang disebabkan oleh erupsi

gunungapi. Sementara Erupsi Gunungapi adalah proses keluarnya magma dan/atau gas vulkanik dari dalam bumi ke permukaan berupa letusan (eksplosif) yang menghasilkan bahan lepas berbagai ukuran atau leleran (efusif) yang menghasilkan lava atau leleran batu pijar.

Erupsi gunungapi merupakan bagian dari aktivitas gunungapi yang paling destruktif sehingga perlu dihindari sedini mungkin dampak kerusakannya, melalui prosedur mitigasi bencana yang benar. Tingkat aktivitas gunungapi menurut Permen ESDM tersebut mengacu pada tingkat aktivitas yang mencerminkan potensi ancaman erupsi aktivitas gunungapi, yang diklasifikasikan dari tingkat rendah ke tinggi, yaitu Normal, Waspada, Siaga, dan Awas.

Pemantauan gunungapi dilakukan secara terus menerus untuk mengetahui tingkat aktivitas gunungapi sebagai dasar peringatan dini bencana gunungapi, dalam upaya meminimalkan jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda. Dalam kerangka peringatan dini bencana gunung api inilah pemerintah menyampaikan tingkat aktivitas gunung api dan statusnya yang terbagi ke dalam 4 tingkatan, yaitu Level I, Level II, Level III, dan Level IV (detik.com).

1. Level I (Normal)

Status aktif normal pada gunung api,  merupakan tingkat terendah aktivitas gunung api. Artinya, tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik. Hal ini menandakan tidak ada letusan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan gunungapi tidak memperlihatkan adanya kelainan berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan dan gejala vulkanik lainnya.

Meskipun hasil pengamatan visual dan instrumental gunung cenderung fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Karena itu, pada status gunung berapi Level I, masyarakat masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari.

2. Level II (Waspada)

 

Di level ini, hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api, dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar kawah. Keadaan di sekitar kawah mulai memperlihatkan perubahan secara visual. Meski mulai diikuti dengan gangguan magmatik, tektonik dan hidrotermal, kondisi tingkat aktivitas gunung api relatif stabil, atau tidak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.

Ilustrasi kehidupan masyarakat di kawasan gunung api aktif (Sumber: Harianhaluan.com)
Ilustrasi kehidupan masyarakat di kawasan gunung api aktif (Sumber: Harianhaluan.com)

Pada status Waspada ini masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan  dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Demi keselamatan, masyarakat juga akan disarankan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

3. Level III (Siaga)

Peningkatan aktivitas gunungapi semakin nyata. Perubahan terlihat jelas baik secara visual maupun aktivitas kawah. Kondisi gunungapi di Level III ini biasanya akan diikuti dengan letusan utama, dan jika peningkatan kegiatan gunung api terus berlanjut, kemungkinan erupsi besar bisa saja terjadi dalam kurun dua pekan.

Pada level ini masyaraka harus meningkatkan kewaspadaan, salah satunya adalah menghindari beraktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu ke daerah puncak. Pemukiman penduduk masih aman dari ancaman bahaya erupsi yang terus meluas, tetapi masyarakat harus mempersiapkan diri mengungsi, sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.

4. Level IV (Awas)

Merupakan tingkat tertinggi aktivitas gunung api yang paling memungkinkan terjadinya erupsi. Peningkatan aktivitas gunung api semakin nyata dengan adanya erupsi. Status Awas merujuk pada letusan utama yang diikuti dengan letusan awal, kemudian semburan abu dan uap, baru erupsi besar. Erupsi besar dimungkinkan akan terjadi dalam kurun 24 jam.

Dalam kondisi ini pemukiman penduduk terancam oleh adanya ancaman bahaya erupsi yang meluas. Masyarakat yang berada dalam radius 7 kilometer dari pusat kawah aktif gunung api tidak boleh lagi beraktivitas. Mereka harus segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan rekomendasi teknis Kementerian ESDM (Kompas.com).

Bahaya Erupsi

Peringatan dini bencana gunung api berdasarkan pembagian level aktivitas gunung api bertujuan untuk menghindari masyarakat dari ancaman bahaya erupsi, yaitu bahaya primer, bahaya sekunder, dan bahaya kolateral.

Ilustrasi bahaya primer dari letusan gunung berapi (Sumber: Kompas.com)
Ilustrasi bahaya primer dari letusan gunung berapi (Sumber: Kompas.com)

Dilansir dari bnpb.go.id, ketiga jenis bahaya erupsi gunung api tersebut selalu terjadi dalam bencana gunung api yang berpotensi menimbulkan kerugian material dan korban jiwa, jika penanganan dampak bencananya terlambat dilakukan.

Bahaya primer adalah dampak kerusakan yang terjadi secara dari peristiwa letusan gunungapi. Bahaya yang berpotensi terjadi seperti aliran awan panas, lahar letusan atau lumpur panas, jatuhan piroklastik atau hujan abu, leleran lava dan gas vulkanik beracun.

Letusan hebat Gunung Merapi yang berada di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah pada 2010 lalu merupakan contoh dari fenomena bahaya primer erupsi gunung api. Bahaya primer tersebut tidak hanya merusak apa pun lanskap wilayah lereng tetapi juga menelan korban jiwa.

Bahaya sekunder atau bahaya tidak langsung dari letusan, yang biasanya terjadi beberapa saat setelah erupsi. Fenomena alam yang paling populer dari bahaya sekunder ini adalah lahar hujan atau endapan material erupsi pada puncak dan lereng yang terbawa oleh hujan. Aliran endapan material berupa lumpur dan bebatuan ini bisa mengubah topografi sungai dan merusak infrastruktur.

Contoh dari bahaya sekunder ketika banjir lahar hujan yang merusak jaringan pipa air bersih di sekitar wilayah Kaliurang Barat, Sleman, DIY, pada awal Februari 2021. Banjir bandang dan longsoran vulkanik adalah juga merupakan fenomena alam yang menggambarkan  bahaya sekunder erupsi gunungapi.

 

Bahaya terakhir adalah bahaya kolateral atau bahaya lain yang dipicu dampak letusan gunungapi. Bahaya ini dapat memicu gerakan tanah pada tubuh gunung, penyakit endemik, kelaparan hingga tsunami.

Contoh bahaya kolateral yang pernah terjadi di Indonesia saat tsunami menerjang beberapa kawasan di Provinsi Banten akhir tahun 2018. Letusan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menyebabkan fenomena tsunami yang melanda daerah pesisir Banten dan Lampung.

Depok, 4/5/2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun