Selain itu, MK juga menyoroti sikap  capres-cawapres dan partai politik pengusung yang tidak berkeberatan atas tindakan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka meski KPU tidak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.  Setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk Anies-Muhaimin.
Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan pencalonan Gibran tersebut tidak bermasalah. Hasil verifikasi dan penetapan paslon oleh KPU sudah sesuai ketentuan dan tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa Presiden Jokowi ikut cawe-cawe dalam mengubah syarat paslon dalam Pilpres 2024 (Kompas.com, 22/4/2024).
3. KPU Tetap Netral
KPU dinilai oleh kubu Anies-Muhaimin telah memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia minimal berdasarkan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. Karena tindakan tersebut DKPP telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu. Menurut tim dari paslon nomor urut 01 ini, kelalaian KPU tersebut membuat pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak memenuhi syarat administrasi.
Tuduhan ini ditampik MK karena tidak ada bukti bahwa KPU berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka lantaran memproses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK malah mengapresiasi inisiatif KPU untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.Â
Menurut Mahkamah, perubahan syarat yang diberlakukan KPU substansinya telah sesuai dengan putusan MK dan diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres. KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu. Sedangkan KPU sendiri juga terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan.Â
Dalam kasus ini MK menilai, KPU telah melakukan tindakan tepat sehingga tidak bisa dianggap berpihak pada pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pilpres 2024. Kelambanan KPU dalam mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa diartikan sebagai sikap yang tidak netral (Kompas.com, 22/4/2024).
4. Pencalonan Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud  meminta MK agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi. KPU dinilai telah memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca juga: