Artinya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 membawa semangat untuk menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan, termasuk pramuka. Dengan peraturan tersebut, Kemendikbudristek sama sekali tidak mempunyai maksuda atau pun gagasan untuk meniadakan pramuka.
Klarifikasi
Sehubungan dengan maraknya protes dan polemik tentang seragam sekolah dan ekstrakurikuler pramuka tersebut pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek telah memberi penjelasan tentang duduk perkara kasusnya. Pemerintah tidak mempunyai niat atau itikad untuk mengubah aturan tentang pakaian seragam sekolah dengan aturan baru, dan pemerintah juga tidak punya gagasan untuk meniadakan pramuka dari kegiatan pembelajaran di sekolah.
Kita sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya jika muncul berita atau narasi tentang sebuah kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan masyarakat atau kepentingan nasional. Dalam konteks polemik seragam, masyarakat bereaksi karena berpotensi mengganggu stabilitas anggaran untuk pendidikan, terutama pembelian seragam baru dengan harga yang lebih tinggi.
Sementara untuk polemik pramuka, masyarakat hanya khawatir jika Pramuka sampai dihapus sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, karena selama ini Pramuka sudah banyak berperan dalam membentuk kecerdasan intelektual dan karakter anak-anak selama di sekolah.
Depok, 19 April 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H